Bumdes tumbuh dan sukses tidak bisa tiba-tiba. Butuh proses dan lingkungan yang mendukung. Riset LPEM UI dengan BRI menunjukkan bahwa intervensi yang tepat untuk mendorong tumbuh kembang Bumdes adalah dalam tataran ekosistem.
Bumdes.id menemukan bahwa untuk Bumdes dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, perlu menjawab 5 tantangan.
Tantangan pertama adalah tantangan kelembagaan. Bagaimana Bumdes bisa menjadi legal dan diakui keberadaannya (legitimate). Adanya PP11/2021 dan Permendesa 03/2021 adalah upaya untuk mempercepat legalitas Bumdes. Namun patut disadari, bahwa ketika Bumdes mendapat legalitas, maka satu sisi masalah kelembagaan terselesaikan, namun belum sepenuhnya. Pertanyaan berikutnya apakah dengan status dan kedudukan secara legal tersebut, pihak-pihak lain akan mengakui keberadaan Bumdes?
Arah hadap PP11/2021 bukan internal pada Bumdes, tetapi pada pihak luar Bumdes. Masih banyak pihak luar Bumdes, baik itu Pemda, Perbankan, Industri, Kementerian dan Lembaga maupun Pemerintah Desa sendiri, yang belum sepenuh hati menerima mandat Bumdes, untuk menjadi wadah kegiatan-kegiatan ekonomi di tingkat desa. Masih banyak upaya yang tidak sinkron. Masih banyak yang menganggap bahwa Bumdes adalah tren sesaat, dan dijalankan hanya untuk menggugurkan kewajiban. Tanpa ada perubahan cara pandang, maka aturan baru hanya akan dijalankan dengan kebiasaan lama.
Tantangan kedua adalah masalah model bisnis. Belum banyak yang paham bahwa Bumdes adalah kelembagaan baru yang bersifat khusus. Kekhususan Bumdes membuat Bumdes tidak senantiasa cocok untuk menjalankan model-model bisnis badan usaha yang murni komersial. Hanya dengan memahami bahwa Bumdes memiliki sifat khusus dan sangat tergantung pada lokalitas desa, maka kita bisa menemukan model bisnis yang tepat di masing-masing desa.
Semua Bumdes yang mangkrak kami temukan tidak melakukan tiga hal ; pemetaan potensi, penyusunan rencana usaha, dan analisa kelayakan usaha. Pada Permendesa No03/2021 sudah diberikan contoh Rencana Program Kerja, yang memuat tiga hal pokok tersebut. Namun perlu kita sadari, bahwa masalah utamanya bukan tiadanya potensi di desa. Tidak ada desa yang tidak memiliki potensi. Masalahnya adalah hanya orang yang memiliki mental wirausaha yang bisa melihat peluang bisnis. Hanya desa yang memiliki daya dukung kapabilitas yang cukup, yang bisa mengubah peluang bisnis menjadi profit. Kita tidak bisa membuat lompatan dalam hal ini, kecuali mengatasi kesenjangan masalah SDM dan kapabilitas desa.
Kapabilitas desa, tidak hanya tersusun oleh aktor-aktor dan sumberdaya fisik, seperti gunung, jalan, bangunan, mesin. Tetapi juga perlu piranti lunak, yaitu pengetahuan, jaringan dan kepercayaan. Banyak yang menyebut kesatuan pengetahuan, jaringan dan kepercayaan ini sebagai modal sosial. Namun modal sosial ini sifatnya adalah pasif. Perlu digerakkan dan diarahkan ke hal yang produktif. Modal sosial bisa juga menghambat perubahan, mengarahkan pada sikap boros dan tidak rasional, atas nama ‘menjaga tradisi’.
Desa-desa perlu menyelesaika dua masalah mendasar itu, agar Bumdes bisa tumbuh dan berkembang. Tanpa pondasi kelembagaan yang kuat dan model bisnis yang tepat, Bumdes PASTI mangkrak. Setelah Bumdes bisa menyelesaikan dua tantangan itu, barulah beranjak untuk menyelesaikan masalah Tata Kelola/Manajemen, Pengelolaan Sumberdaya dan Akuntabilitas/Pengendalian.
Demikian jalan cerita dan logika bagaimana Bumdes-Bumdes bisa tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
#PentalogiBumdes
#TerusBergerak