Akreditasi BUMDes diperlukan dalam menjaga kualitas BUMDes agar sesuai dengan amanat pendirian BUMDes. Menurut Founder Bumdes.id, Dr. Rudy Suryanto, M.Acc., Ph.D.
Visi utama pendirian BUMDes melalui pengesahan Undang-Undang Desa Tahun 2014 dan juga Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa di lingkup terkecil bernama desa.
Oleh karena itu, untuk memahami posisi ini, memahami pengertian BUMDes menurut kedua payung hukum di atas adalah mutlak.
Apa pengertian BUMDes sebagai bagian dari penyertaan modal desa? BUMDes adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat kekayaan terpisah dari desa, sehingga menjadi entitas sendiri.
Penyertaan modal ini menjadikan BUMDes berdiri sendiri, terpisah dari struktur pemerintah desa.
Namun tetap menjadi milik masyarakat desa (berplat hitam, bukan swasta).
Karena mendapat penyertaan modal dari desa atau masyarakat desa, maka mengelola BUMDes harus secara profesional dan tidak asal-asalan.
Bumdes.id menyelaraskan akreditasi BUMDes sebagai bagian dari target revitalisasi BUMDes baik di bidang tata kelola kelembagaan dan juga penyusunan unit usaha.
Selain itu, akreditasi BUMDES perlu untuk dilakukan karena sudah ada regulasi yang mengatur terkait bumdes jadi BUMDES harus memenuhi indikator-indikator yang sudah ada.
Beberapa indikator terkait dengan Akreditasi BUMDES meliputi:
- Kelembagaan dengan 7 indikator.
- Model bisnis terdiri dari 3 indikator dan 8 sub indikator.
- Tata kelola manajemen terdiri dari 6 indikator.
- Pengelolaan Sumber Daya (Keuangan) terdiri dari 6 indikator.
- Sustainability terdiri dari 3 indikator.
Untuk memahami indikator-indikator akreditasi BUMDes, pengurus BUMDes dan/atau pendamping BUMDes dapat mengikuti training of trainers (ToT) yang diadakan oleh Bumdes.id setiap bulannya di Sekolah BUMDes.
Silakan bisa menghubungi nomor kontak sebagai berikut untuk mendaftar ke tim sekretariat Bumdes.id: 087-805-900-800