Blog Bumdes.id

Peraturan Pendirian BUM Desa dalam Amanat PP 11 Tahun 2021

Peraturan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) telah diatur secara jelas dalam amanat PP 11 Tahun 2021. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bertujuan memperkuat peran desa dalam pembangunan ekonomi berbasis lokal. Dalam PP 11 Tahun 2021, pemerintah menekankan pentingnya legalitas, tata kelola, dan partisipasi masyarakat dalam mendirikan BUM Desa.

PP 11 Tahun 2021 memberikan pedoman teknis bagi desa untuk membentuk BUM Desa yang profesional dan akuntabel. Salah satu syarat utama pendirian BUM Desa adalah adanya musyawarah desa yang melibatkan masyarakat. Musyawarah ini menjadi forum untuk menentukan jenis usaha, struktur organisasi, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) BUM Desa. Keterlibatan masyarakat memastikan bahwa BUM Desa benar-benar memenuhi kebutuhan dan potensi lokal.

Dalam peraturan ini, BUM Desa harus berbadan hukum yang diakui negara. Proses legalisasi dilakukan dengan mendaftarkan nama dan jenis usaha BUM Desa melalui sistem elektronik yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Nama yang didaftarkan harus unik dan tidak tumpang tindih dengan entitas lain. Hal ini bertujuan melindungi identitas hukum BUM Desa sekaligus mempermudah akses terhadap program pemerintah.

Selain itu, PP 11 Tahun 2021 menetapkan bahwa BUM Desa dapat menjalankan lebih dari satu unit usaha. Unit usaha tersebut disesuaikan dengan potensi ekonomi setempat, seperti pengelolaan pariwisata, produk agribisnis, atau jasa keuangan mikro. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi desa untuk mengembangkan berbagai jenis usaha sesuai kebutuhan lokal. Namun, setiap unit usaha harus memiliki rencana bisnis yang jelas dan dikelola secara transparan.

PP ini juga mengatur tata kelola BUM Desa agar berdaya guna dan berkelanjutan. Pengelola BUM Desa diwajibkan menyusun laporan keuangan secara berkala dan melaporkannya kepada pemerintah desa serta masyarakat. Langkah ini mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa. Selain itu, laporan keuangan menjadi dasar evaluasi kinerja BUM Desa, sehingga dapat terus ditingkatkan.

Peran pemerintah daerah juga diatur dalam PP 11 Tahun 2021. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pengelola BUM Desa. Pendampingan ini meliputi aspek legalitas, manajemen usaha, hingga pemasaran produk. Dengan adanya dukungan pemerintah daerah, BUM Desa diharapkan mampu bersaing di pasar lokal maupun nasional.

Amanat PP 11 Tahun 2021 juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara BUM Desa dan pihak eksternal. Kerja sama dengan swasta, lembaga keuangan, maupun organisasi masyarakat sipil dapat memperkuat modal dan jaringan usaha. Namun, kolaborasi ini harus dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Hal ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pasar BUM Desa sekaligus meningkatkan pendapatan desa.

Pendirian BUM Desa sesuai PP 11 Tahun 2021 tidak hanya soal membangun usaha, tetapi juga memberdayakan masyarakat. Melalui BUM Desa, masyarakat diajak berperan aktif dalam pembangunan ekonomi desa. Hasil dari usaha BUM Desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, seperti membangun infrastruktur, pendidikan, atau layanan kesehatan. Dengan demikian, BUM Desa menjadi motor penggerak pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.

Peraturan pendirian BUM Desa dalam amanat PP 11 Tahun 2021 memberikan panduan yang jelas dan terstruktur. Dengan mengikuti peraturan ini, desa dapat mengelola potensi lokal secara optimal dan menciptakan peluang ekonomi yang berkelanjutan. Peran aktif masyarakat, dukungan pemerintah daerah, serta kolaborasi yang baik menjadi kunci keberhasilan BUM Desa dalam memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan warganya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top