Blog Bumdes.id

Perubahan Pengertian BUMDes

Perubahan Pengertian BUMDes
Perubahan Pengertian BUMDes

Badan Hukum BUMDes pada awalnya diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020. 

Kemudian mengalami perubahan dengan hadirnya Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021.

Peraturan ini secara spesifik mengatur detail penyusunan, proses dan pendaftaran Badan Hukum BUMDes. 

Kehadiran Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No 3 Tahun 2021 mengenai tatacara dan prosedur pendaftaran BUMDes. 

Namun, sebelum hadirnya UU Cipta Kerja, frasa “BUMDes” atau “badan usaha milik desa” sebenarnya telah ada dalam Undang-Undang Desa Tahun 2014. 

Pada pasal-pasal Undang-Undang Desa, BUMDes masih disebut dengan pengertian badan usaha saja, belum mencantumkan adanya badan usaha berbadan hukum. 

Kedua pengertian ini memiliki dua implikasi yang berbeda, dimana badan usaha disetarakan dengan badan yang belum memiliki kedudukan hukum sendiri. 

Sementara ketika berbadan hukum dapat berdiri sendiri melakukan kegiatan hukum atas nama BUMDes.

Perubahan Pengertian BUMDes Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama untuk: 

  • Mengelola usaha, 
  • Memanfaatkan aset, 
  • Mengembangkan investasi dan produktivitas, 
  • Menyediakan jasa pelayanan, dan atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa (Pasal 117 UU Cipta Kerja/ UU No 11/2020)

Paska UU Desa 

  1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul (sistem organisasi, masyarakat desa, kelembagaan, pranata dan hukum adat, tanah kas desa, kesepakatan dalam kehidupan masyarakat desa) → diatur dan diurus oleh desa. 
  2. Kewenangan lokal berskala desa (tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, perpustakaan desa, jalan desa) → diatur dan diurus oleh desa. 
  3. Kewenangan yang ditugaskan pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab/Kota → diurus oleh desa berdasarkan penugasan dari Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab/Kota. 
  4. Kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab/Kota sesuai ketentuan → diurus oleh desa berdasarkan penugasan dari Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab/Kota.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top