Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes

Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes
Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes
Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes

Bumdes.id – Laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu hal yang krusial dalam pengelolaan BUMDes. 

Bukan saja karena menyangkut masalah uang, laporan keuangan BUMDes menunjukkan sikap profesionalitas, transparan, akuntabilitas dan reputasi BUMDes kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan operasional BUMDes. 

Karena banyak pengurus BUMDes belum memahami, maka perlu adanya petunjuk teknis penyusunan laporan keuangan BUMDes.

Lalu siapa saja sih yang menjadi pengguna laporan keuangan BUMDes atau kita sebut sebagai pihak-pihak yang berkepentingan dengan keuangan BUMDes?

  1. Pemerintah desa melalui kepala desa merupakan pihak yang berkepentingan untuk mengontrol keuangan BUMDes. Kepala desa menduduki jabatan pengawas dan penasehat BUMDes, selain itu desa sendiri telah menyertakan modal kepada BUMDes, sehingga perlu laporan keuangan. Pada posisi ini petunjuk teknis penyusunan laporan keuangan BUMDes harus membuat sesuai dengan pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK).
  2. Masyarakat desa yang menjadi objek dan subyek BUMDes. Selain karena telah menyetorkan modal bagi BUMDes. Masyarakat desa juga berhak mengakses laporan keuangan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas BUMDes tetap terjaga.
  3. Pihak-pihak ketiga yang berkepentingan dengan laporan keuangan BUMDes seperti kejaksaan negeri (jika ada pemeriksaan penggunaan dana negara), industri perbankan (jika BUMDes mengajukan kredit kepada bank), auditor (jika BUMDes memiliki omset miliaran rupiah dan memerlukan pemeriksaan laporan keuangan).

Apa itu Laporan Keuangan BUMDes?

Landasan Hukum Laporan Keuangan BUMDes?

Petunjuk teknis penyusunan laporan keuangan BUMDes bertumpu pada landasan hukum terbaru BUMDes yaitu Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. 

Payung hukum terbaru ini mengatur segala hal terkait BUMDes, termasuk di dalamnya proses penyusunan laporan keuangan BUMDes.

Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes?

Petunjuk teknis penyusunan laporan keuangan BUMDes dari sebuah proses dari perencanaan hingga tahap evaluasi dengan siklus akuntansi BUMDes. 

Siklus akuntansi BUMDes dari proses bernama perencanaan hingga kemudian tahap evaluasi dari penggunaan keuangan BUMDes. 

Tahapannya dapat menjelaskan dengan proses berikut ini:

  1. Perencanaan Keuangan BUMDes. Pada tahapan ini program kerja BUMDes mulai menyusun dan merencanakan pada musyawarah desa (musdes) dan kemudian legal melalui peraturan desa (perdes).
  2. Penganggaran Keuangan BUMDes. Pada tahap ini anggaran keuangan BUMDes mulai dipetakan mulai dari sumber modal penyertaan, transfer keuangan dari pemerintah (misalnya dari pemerintah desa hingga hibah pemerintah kabupaten) serta proyeksi pendapatan dari unit-unit usaha.
  3. Penatausahaan Keuangan BUMDes. Pada proses ini penggunaan keuangan BUMDes dilakukan dan dilaporkan dalam laporan keuangan BUMDes yang nantinya disajikan dalam bentuk laporan realisasi anggaran (LRA).
  4. Pelaporan Keuangan BUMDes. Semua tahapan anggaran dan penggunaan dana kemudian disusun dalam laporan keuangan, termasuk di dalamnya LRD dan laporan konsolidasi (laporan keseluruhan).
  5. Pertanggungjawaban Keuangan BUMDes. Laporan keuangan diserahkan atau diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk di dalamnya dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Desa (Musdes).
  6. Evaluasi. Pada tahap evaluasi laporan keuangan akan diberikan evaluasi dan catatan, termasuk di dalamnya saran-saran untuk mengurangi pos-pos anggaran tertentu yang terlihat tidak efektif. 

Jenis-Jenis Laporan Keuangan BUMDes?

Petunjuk teknis penyusunan laporan keuangan BUMDes dengan memahami BAB X PP 11 Tahun 2021 mengenai pertanggungjawaban BUMDes. 

Bab ini mengatur kewajiban pengurus BUMDes dan pelaksana operasional menyusun laporan keuangan BUMDes semesteran dan tahunan.

Apa Saja Jenis Laporan Keuangan sesuai Pedoman BAB X PP 11 Tahun 2021:

  1. Laporan keuangan semesteran setidaknya memuat laporan posisi keuangan semesteran dan laporan laba rugi semesteran.
  2. Sementara untuk laporan keuangan tahunan setidaknya memuat laporan posisi keuangan tahunan dan laporan konsolidasi laba rugi unit usaha dari semua unit usaha BUMDes.

Jika membutuhkan pedoman dan pelatihan penyusunan laporan keuangan BUMDes secara lebih mendalam dapat mengikuti Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes oleh Bumdes.id. 

Anda bisa melakukan reservasi dan bisa bertanya lebih dulu melalui kontak Tim Bumdes.id melalui 0857-7290-08000878-0590-0800

Download File RAB Pelatihan Bumdes.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET