Praktek Dasar Pelaporan Keuangan BUMDes Sesuai Kepmendesa PDTT 136/2022

Bumdes.id – Masih pada materi yang sama mengenai tata kelola manajemen BUMDes pada level kelas pemula bersama Akhmad Priharjanto mengenai pengelolaan keuangan BUMDes. Pada sesi sebelumnya, pemateri menjelaskan mengenai prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan BUMDes termaktub secara jelas di Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 Pasal 27 ayat 2. 

Selanjutnya prinsip-prinsip tersebut diterjemahkan ke dalam penyusunan keuangan BUMDes yang merujuk pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ETAP atau Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. BUMDes dapat menggunakan penyusunan SAK EMKM jika unit-unit usaha yang dikelola masih bersifat mikro kecil dan menengah. 

Pada pemaparan materi selanjutnya, Akhmad Priharjanto mengajak peserta yang terdiri atas direktur BUMDes, staff BUMDes, manajer unit usaha hingga anggota BPD untuk praktek langsung dalam proses penyusunan laporan keuangan BUMDes dengan kertas kerja. 

 

Garis-Garis Besar Kebijakan Akuntansi Keuangan

Sebelum memasuki proses praktek kerja langsung, peserta diajak memahami terlebih dahulu apa itu garis-garis besar kebijakan akuntansi keuangan BUMDes yang menjadi pondasi tatacara teknis penyusunan keuangan. 

Kebijakan akuntansi BUMDes yang perlu dipahami pengurus BUMDes adalah:

  1. Pedoman pelaksanaan fungsi akuntansi:
    akuntansi menjadi alat kontrol keluar masuk uang yang menyusun, menyajikan serta mengoperasionalkan segala uang BUMDes. Sehingga aliran uang dapat terdeteksi dan dipertanggungjawabkan secara jelas. Prinsip sederhananya adalah pengurus tahu darimana uang berasal, uang dikelola dan uang digunakan untuk apa melalui pencatatan akuntansi yang jelas dan terstuktur.
  2. Pedoman pengguna laporan keuangan user.
    User dalam hal ini adalah pengguna laporan keuangan BUMDes yang berkepentingan. Analoginya jika perusahaan perseroan terbatas menyusun laporan keuangan, maka user pengguna laporan keuangan adalah pemegang saham, suplier dan kreditor. Sementara user pengguna laporan keuangan BUMDes adalah pengawas, penasehat serta masyarakat desa yang berhak tahu penggunaan dana BUMDes. Pelaporan ini disajikan secara berkala semesteran, tahunan dan dalam rapat resmi bernama Musyawarah Desa.
  3. Pedoman Referensi Pemecahan Masalah dan Pencarian Solusi.
    Laporan keuangan BUMDes dapat menjadi rujukan dalam melakukan konsistensi penyusunan keuangan setiap transaksi agar terdapat keseragaman. Sehingga siapapun pengurus yang mengelola BUMDes tetap dapat berjalan secara baik operasionalnya.

Selain itu, Akhmad Priharjanto juga mengingatkan agar para pengurus BUMDes dapat selalu berpegang pada aturan-aturan yang mengatur proses penyusunan akuntansi BUMDes seperti:

  1. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (EMKM) tahun 2016
  2. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) tahun 2009.
  3. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (EP) tahun 2021. Praktik Akuntansi yang Lazim.

 

Pembuatan Kode Akun

Praktek pertama yang diajarkan Akhmad Harjanto kepada peserta Deepening Desa BRILian adalah penentuan dan pembuatan kode akun akuntansi BUMDes. 

Proses ini cukup penting yang melandasi dalam menyusun laporan keuangan BUMDes seperti menentukan empat kode akun yang akan menjadi rujukan penempatan transaksi keuangan. Prinsip penulisan kode akun menggunakna dasar-dasar dibawah ini:

  • Digit pertama/satu angka: menunjukkan kode Golongan 
  • Digit kedua/satu angka: menunjukkan kode Bidang
  • Digit Ketiga/dua angka: menunjukkan kode Kelompok
  • Digit keempat/dua angka: menunjukkan kode Objek

Selanjutnya secara bergantian, Akhmad Priharjanto memandu peserta untuk mencoba melakukan transaksi dengan menginstal aplikasi pencatatan akuntansi BUMDes. Mencoba melakukan transaksi dan mencoba menganalisis sebuah transaksi yang dilakukan di dalam BUMDes. (Subandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET