Blog Bumdes.id

Program Prioritas Pemulihan Ekonomi Untuk Pendirian BUMDes

Pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 8 Tahun 2022 mengenai Dana Desa tahun 2023. 

Hal ini berkaitan dengan pendampingan BUMDes, menyebutkan bahwa program-program pemulihan ekonomi nasional dapat dana dan operasional menggunakan dana desa.

Program pemulihan ekonomi nasional yang artinya adalah memperkuat kewenangan desa dalam mendukung pulihnya ekonomi nasional dalam skala kecil bernama desa. 

Salah satunya dengan melakukan Pendampingan BUMDes. 

Apa saja program pemulihan ekonomi nasional terkait pendampingan BUMDes dalam Permendes No 8 Tahun 2022? Paling pertama adalah pendirian. 

Pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.

Ini artinya selain hadir payung hukum Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai pendirian badan hukum BUMDes. 

Permendes No 8 Tahun 2022 memberikan landasan hukum pendirian dan operasional BUMDes menggunakan dana desa.

Penjelasannya jika yang termaksud dengan pendirian dan pengembangan BUMDes meliputi 

  1. Pendirian badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; 
  2. Penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan c. pengembangan usaha dan/atau unit usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

Bagaimana merealisasikan penggunaan dana desa dalam proses pendirian, pengembangan dan pendampingan BUMDes? 

Paling pertama adalah memahami bahwa penggunaan dana desa memerlukan sistem penganggaran dan pelaporan yang ketat.

Para pengguna anggaran dana desa perlu memahami prosedur pencairan dana desa dari pemerintah pusat atau daerah sampai masuk ke dalam BUMDes wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Desa hingga Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. 

Salah satunya adalah mekanisme Musyawarah Desa yang wajib melakukan sebelum mendirikan BUMDes. Salah satu mata acara dalam musyawarah desa adalah menyetujui masuknya dana desa dari desa untuk BUMDes.

Perlu memahami bahwa “desa” dan “BUMDes” adalah dua bentuk organisasi yang terpisah/entitas yang masing-masing berdiri sendiri. Sehingga proses pelaporan dan struktur organisasinya juga terpisah. Ketentuan ini termaktub dalam Permendagri dan PP 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes. 

Sehingga ketika memindahkan uang dari kas pemerintah desa berupa dana desa ke dalam BUMDes memerlukan persetujuan dari musyawarah desa. Nantinya penyertaan modal dari desa ini dicatat sebagai penyertaan modal yang telah dipisahkan.

Pembahasan lebih lengkap dapat membaca tulisan Founder Bumdes.id, Rudy Suryanto di laman berikut ini: https://blog.bumdes.id/2017/04/03-mekanisme-dan-administrasi-penyertaan-modal-dari-desa/

Anda juga bisa mengikuti Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes untuk memahami alur dan tata cara pertanggungjawaban penyaluran modal BUMDes yang diambil dari dana desa dengan mendaftar melalui link berikut ini: s.id/totpendampingbumdes

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top