Program Prioritas Pemulihan Ekonomi Untuk SDGs Desa

Program Prioritas Pemulihan Ekonomi Untuk SDGs Desa

Apa hubungannya sustainable development goals (SDGs) yang bersifat internasional dan nasional dengan kepentingan pembangunan desa? Jawabannya ada dalam Permendes No 8 Tahun 2022 mengenai dana desa periode 2023. 

SDGS adalah indikator-indikator dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membantu pengambil kebijakan dalam mengukur keberhasilan sebuah program peningkatan kualitas manusia dan lingkungan. 

Pemerintah Indonesia, program SDGs ini kemudian masuk ke dalam target SDGs desa dalam upaya membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Untuk mencapai sasaran SDGs desa ini, pemerintah juga memberikan pedoman penting bagi sektor pembangunan agar kualitas hidup prima bisa tercapai. 

Berikut kutipan target sasaran SDGs desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa No 8 Tahun 2022 mengenai dana desa 2023.

Target pembangunan SDGs Desa sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional:

  1. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun:

  • Pendataan potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
  • Pendataan pada tingkat rukun tetangga;
  • Pendataan pada tingkat keluarga;
  • Pendataan warga pekerja migran;
  • Pemutakhiran data Desa termasuk data kemiskinan;
  • Pendataan kesenian dan budaya lokal termasuk kelembagaan adat;
  • Pengadaan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun meliputi:  Tower untuk jaringan internet; komputer;  smartphone; dan langganan internet.
  • Pendataan Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

2. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani:

  • Pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan: 1) pengadaan bibit atau benih; 2) pemanfaatan lahan untuk kebun bibit atau benih; 3) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan; 4) pengembangan pakan ternak alternatif; 5) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu; 6) pembukaan lahan pertanian/perkebunan; 7) pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi; 8) pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani; 9) pembangunan kolam; 10) pembangunan kandang komunal; 11) pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan; 12) pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan desa.
  • Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa: 1) Pembangunan lumbung pangan Desa; 2) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan desa antara lain akses jalan, tembok penahan tanah, jaringan air; 3) Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan;
  • Pengolahan pasca panen; 1) pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen; – 16 – 2) pelatihan pengelolaan hasil panen;
  • Pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik.
  • Pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
  • Pengembangan usaha/unit usaha badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal; dan.
  • Penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET