Bumdes.id – Reformasi Kalurahan menjadi fokus utama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan adanya PerGub DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY melaksanakan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPM Kal). Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPM Kalurahan) mengarah pada transformasi keadaan atau hasil yang ingin dicapai di Kalurahan yaitu masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan, atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial.
Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY mengemas pelaksanaan kegiatan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPM Kal) dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sebagai upaya koordinasi dan sinkronisasi dalam penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian kalurahan. Peserta kegiatan FGD ini terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang secara tidak langsung memiliki program yang berkaitan atau bersinggungan dengan Kalurahan yang ada di DIY.
Peningkatan Perekonomian Kalurahan juga harus digaris bawahi oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mewujudkan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPM Kalurahan). Perekonomian kalurahan secara umum ditopang beberapa sektor diantaranya Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan yang khususnya dapat menghasilkan komoditas-komoditas tertentu di Kalurahan. Sektor Industri Kreatif dan Pengolahan menjadi salah satu embrio terciptanya suatu komoditas endemik yang menjadi icon di Kalurahan. Sektor Perdagangan secara umum sektor ini yang menjadi penghubung atau pencipta rantai nilai di Kalurahan. Sektor Jasa dan Pariwisata Alam yang mana sektor ini menjadi salah satu sektor unggulan di Kalurahan dengan adanya Kelompok Sadar Wisata (PokDarwis) pengelolaan potensi wisata lebih tertata di Kalurahan. Sektor-sektor tersebut sudah dapat menjadi pemantik peningkatan perekonomian kalurahan tetapi secara umum kendala yang dihadapi adalah Sumber Daya Manusia (SDM) dan keberlanjutan pengelolaan.
Kualitas, kapasitas dan mindset SDM menjadi faktor utama dalam peningkatan perekonomian Kalurahan tetapi juga dipengaruhi oleh budaya, kebiasaan, adat dan faktor sosial lainnya yang ada di suatu wilayah.Tuntutan OPD dalam melakukan pemberdayaan perlu menyesuaikan dengan faktor-faktor tersebut sehingga program, bantuan, dan kegiatan dalam upaya meningkatkan perekonomian kalurahan menjadi tepat, akurat dan berkelanjutan. Dalam melakukan pemberdayaan OPD juga perlu mengetahui tahapan-tahapan yang harus dilakukan diantaranya:
- Perencanaan Strategis Berbasis Analisis Kebutuhan (Need Assesment)
- Pengembangan Kelembagaan dan Kepemimpinan
- Investasi Publik dan Pembiayaan Pembangunan
- Proses Penumbuhan,Pengembangan dan Pemajuan
- Monitoring, Evaluasi, dan Manajemen Pengetahuan
Langkah-langkah ini yang perlu dilakukan oleh OPD dalam melakukan pemberdayaan sehingga dapat berkelanjutan, menumbuhkan perekonomian dan terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat.
Bersamaan dengan adanya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 dan Peraturan Kementrian Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 memperkuat peningkatan perekonomian kalurahan melalui Badan Usaha Milik Desa /Kalurahan (BUM Desa /BUMKal). BUMKal menjadi salah satu exit problem Kalurahan dalam menyelesaikan permasalahan yang belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kalurahan. Dengan adanya Legalitas BUMKal yang saat ini sudah diberikan menjadi sebuah fleksibilitas untuk menjadi lokomotif penggerak perekonomian desa. Hal ini dapat menjadi salah satu opsi OPD dalam melakukan pemberdayaan. BUMKal sendiri juga menjadi fokus dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga dalam melakukan pemberdayaan OPD dapat bersinergi dalam pelaksanaan program, kegiatan, dan pemberdayaan. Tetapi tetap yang menjadi faktor utama terciptanya kesejahteraan masyarakat adalah itu sendiri sehingga mindset, kualitas, dan kapasitas dari SDM yang ada di suatu wilayah. Ditambah dengan adanya sinergitas antara masyarakat, pemerintah kalurahan, kelompok masyarakat dan semua unsur kalurahan dalam peningkatan perekonomian kalurahan dan terciptanya kesejahteraan masyarakat. (Maulana R)