Sebagai Badan Usaha, BUMDes digiring untuk mampu memanfaatkan dana desa sebaik mungkin. Dana desa yang diberikan pemerintah diharapkan dapat dipergunakan untuk modal usaha, karena sesungguhnya BUMDes diwajibkan untuk membuat atau membentuk unit usaha. Hal ini lantaran BUMDes didirikan untuk membantu peningkatan pendapatan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi “bisnis” atau “usaha” yang dijalankan oleh masyarakat desa itu sendiri.
Usaha BUMDes terdiri dari beberapa klaster. Adapun klaster usaha BUMDes ini antara lain bisnis sosial, wisata desa, perdagangan, prukades, jasa, simpan pinjam, dan usaha lainnya. Setiap BUMDes dibebaskan untuk memilih usaha apa yang nantinya akan dijalankan, sesuai dengan potensi dan permasalahan yang ada. Namun, bagaimana jika BUMDes mendirikan usaha yang mana usaha tersebut sudah ada di desa? Bolehkah BUMDes mendirikan usaha yang sama dengan masyarakat desa? Etiskah usaha BUMDes menjadi pesaing usaha masyarakat desa yang sudah ada di desa?
Jika berbicara persaingan, tentunya diawal pengelola BUMDes harusnya melakukan analisis usaha terlebih dahulu. Pengelola BUMDes seharusnya melakukan pemetaan, mulai dari pemetaan alam, sosial, ekonomi, dan segala seluk beluk yang ada di desa. Terlebih terkait usaha BUMDes, sudah seharusnya pengelola BUMDes memetakan kira-kira usaha apa saja yang pasarnya bisa dari masyarakat desa namun tidak memiliki pesaing. Mengapa mencari usaha yang belum ada pesaingnya? Hal ini untuk memudahkan usaha BUMDes agar memiliki pasar yang banyak dan tetap serta menghindari gesekan kesenjangan sosial sehingga tidak terjadi keributan.
Keributan ini maksudnya ialah apabila di desa ada salah satu masyarakat yang memiliki usaha warung sembako lalu BUMDes mendirikan usaha sembako, dan pelanggan dari warung sembako salah satu masyarakat tersebut berpindah belanja ke warung sembako milik BUMDes, hal ini dikhawatirkan akan menurunkan pendapatan dari masyarakat desa pemilik warung sembako dan secara tidak langsung kehadiran unit usaha BUMDes telah mematikan usaha masyarakat desa. Selain itu, bisa terjadi perpecahan di antara warga desa dengan BUMDes.
Namun, jika BUMDes ingin mengajak pemilik warung sembako di desa untuk bermitra dengan BUMDes, itu tidak apa-apa. Bisa juga, contoh, unit usaha warung sembako dibuat Perdes-nya, berbunyi “pemilik warung sembako diwajibkan membeli barang dagangannya ke Warung Sembako BUMDes (dalam hal ini Warung Sembako BUMDes menjadi Grosir)”, dengan aturan Usaha BUMDes ini tidak boleh menjual barang dagangannya ke masyarakat desa atau umum, tapi khusus ke pemilik warung sembako saja. Dengan demikian, usaha BUMDes tidak akan mematikan usaha milik perorangan masyarakat yang sudah ada di desa.
Mau tahu lebih lanjut cara pemetaan potensi dan masalah menjadi usaha BUMDes? Ayo kunjungi Sekolah BUMDes, yang mana Sahabat BUMDes akan mendapatkan materi perihal usaha BUMDes dan juga Cek Kesehatan Usaha (CKU) BUMDes. Selain itu, Sahabat BUMDes juga bisa melakukan kunjungan ke BUMDes-BUMDes terbaik di Jogjakarta bersama Bumdes ID sehingga bisa mengadopsi berbagai ilmu dari BUMDes-BUMDes tersebut dan transfer ilmu serta mampu menerapkannya di BUMDes masing-masing. Informasi pendaftaran Sekolah BUMDes lebih lanjut silakan hubungi nomor 0857 72 900 800 (Ayu/Tim Bumdes. id) (ayuresti/bumdes.id)