Data laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2018 telah keluar. Berdasarkan hasil tersebut, BPK menilai Pemerintah Daerah belum sepenuhnya melakukan pembinaan penggunaan dana desa dalam rangka pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Berdasarkan hasil uji petik terhadap 8.220 BUMDes menunjukkan, sebanyak 2.188 BUMDes yang didirikan tidak beroperasi, dan 1.670 BUMDes belum memberi kontribusi bagi pendapatan desa.
Sebanyak 871 BUMDes pembentukannya belum didukung dengan studi kelayakan. Selain itu, 547 BUMDes bidang usahanya belum sesuai dengan potensi unggulan desa. Tidak sedikit BUMDes yang berstatus “papan nama”, artinya BUMDes tersebut hanya didirikan saja (formalitas), namun tidak ada aktivitas operasional didalamnya. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh proses pembentukannya yang terburu-buru dan proses pendirian unit usahanya yang tidak dikaji secara matang.
Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Masih banyak perbaikan yang harus dilakukan untuk mengejar ketertinggalan agar BUMDes dapat benar – benar menjadi pilar pembangunan perekonomian yang dibangun dari desa. Permasalahan utama yang harus segera dibenahi adalah bagaimana BUMDes mampu menciptakan unit usaha yang benar-benar memiliki dampak kepada kesejahteraan masyarakat desanya serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan desa.
Hal ini bisa dimulai dari menyusun perencanaan yang matang yang dituangkan pada Analisa Kelayakan Usaha. Tidak kalah penting, BUMDes juga perlu menyusun Rencana Strategi Bisnis untuk memberikan gambaran rencana pengembangan unit usaha BUMDes dalam beberapa tahun ke depan.
Melakukan perencanaan yang mendalam terkait bagaimana menciptakan unit usaha yang memiliki pondasi kuat ditujukan agar unit usaha yang dibangun dapat berlangsung dalam waktu yang lama sehingga diharapkan dapat memberikan nilai kesinambungan perkembangan BUMDes. Berdasarkan kebutuhan urgen BUMDes terhadap perencanaan usaha, maka kami memiliki solusi berupa Bimbingan Teknis Analisa Kelayakan Usaha dan Penyusunan Rencana Strategi Bisnis. Apa saja yang harus disusun dalam proses perencanaan unit usaha ?
1. Analisa Kelayakan Usaha
Analisa Kelayakan Usaha merupakan langkah awal dalam melakukan pemetaan potensi unit usaha baru. Dari analisa tersebut, nantinya akan didapatkan proyeksi pendapatan dan biaya yang akan mencerminkan laju perkembangan unit usaha BUMDes selama beberapa tahun (multiple years).
2. Penyusunan Rencana Strategi Bisnis
Penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB) merupakan tindak lanjut setelah Analisa Kelayakan Usaha telah dilakukan. RSB berisi tentang komponen Analisa Kelayakan Usaha serta strategi – strategi yang dibutuhkan oleh BUMDes dari hulu ke hilir, dari proses pembentukan unit usaha hingga proses purna jual.
Agar sahabat BUMDes bisa memahami tentang analisis kelayakan usaha BUMDes, bisa sekali untuk ikut serta dalam pelatihan di Kelas Peta Jalan Bumdes.
Materi:
1) Filosofi Bumdes dan Spirit UU Desa
2) Pemetaan Bentang dan Pemilihan Jenis Usaha
3.) Rencana Usaha dan Analisa Kelayakan Usaha
4) Tata Kelola Bumdes
FASILITAS yang akan didapat:
1. Sertifikat
2. Modul
3. Coffee break dan makan siang selama pelatihan
4. Buku Peta Jalan Bumdes Sukses
Waktu pelaksanaan: Fleksibel
Biaya Pendaftaran Rp 1.250.000 per peserta / kelas privat 2-3 peserta.
Mau tahu lebih lanjut tentang program-program Sekolah BUMDes? Ayo kunjungi Sekolah BUMDes yang berada Jl. Nogotirto No. 15 B, Yogyakarta 55293, selain Kelas BUMDes Sukses dan Kelas Desa Mandiri, Sahabat BUMDes juga bisa melakukan kunjungan ke BUMDes-BUMDes terbaik di Jogjakarta bersama Bumdes ID sehingga bisa mengadopsi berbagai ilmu dari BUMDes-BUMDes tersebut dan transfer ilmu serta mampu menerapkannya di BUMDes masing-masing.
Jika ada pertanyaan bisa hubungi: Telp/SMS/WA 0857 72 900 800 (Ayu), 0856 4319 0105 (Ari). (Santyo/Bumdes.id)