Blog Bumdes.id

Tata Kelola BUMDes Sukses Profesional

Badan Usaha Milik Desa adalah lembaga desa yang dikelola oleh masyarakat desa untuk memperkuat perekonomian desa, mendukung pemerintahan desa dalam memenuhi kebutuhan dan potensi desa. 

BUMDes harus dibangun berdasarkan kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Selain itu, BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat dan berlandaskan pada prinsip kerjasama, partisipasi, transparansi, pembebasan, akuntabilitas dan keberlanjutan memiliki basis keanggotaan dan mekanisme swadaya, yang paling penting adalah pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

BUMDes merupakan pilar ekonomi desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (institusi sosial) dan bisnis (institusi komersial). BUMDes sebagai lembaga sosial berdiri dengan kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan layanan sosial. 

Pada saat yang sama, sebagai organisasi komersial, tujuannya adalah untuk menghasilkan keuntungan dengan menerbitkan sumber daya lokal (barang dan jasa) ditempatkan di pasar, dalam menjalankan bisnis, efisiensi dan efisiensi adalah prinsip efektivitas harus selalu ditekankan.

Kegiatan BUMDes dapat dikatakan berhasil jika memiliki struktur organisasi yang tersusun dengan jelas setidaknya terdapat direktur, sekretaris, dan bendahara. 

Kedudukan paling tinggi terdapat penasehat BUMDes yang dijabat langsung oleh kepala desa. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 struktur BUMDes secara jelas menyebutkan bahwa susunan pengurus BUMDes terdiri dari pembina/penasehat BUMDes, pelaksana operasional dan pengawas bumdes.

Pemerintah bertekad untuk meningkatkan pembangunan ekonomi nasional dan  pemerataan dan kesejahteraan nasional. Dengan demikian, pemerintah memandang desa sebagai pelaksana pembangunan ekonomi karena memiliki hubungan langsung dengan masyarakat. 

Oleh karena itu, pemerintah ingin mengembangkan perekonomian yang ada melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat. 

BUMDes dapat terus sukses  jika tau dan dapat memanfaatkan potensi yang ada untuk dikembangkan menjadi daya tarik yang menyumbang perekonomian desa. 

Pengelolaan BUMDes yang baik, pengelolaan modal atau aset harus mengacu pada keuntungan. 

Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes tentunya memiliki tujuan salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan perekonomian desa. Secara umum, tujuan didirikannya BUMDes adalah untuk:

  1. Semacam. Meningkatkan pelayanan masyarakat (standar pelayanan minimal) untuk mengembangkan usaha masyarakat di desa-desa.
  2. Memberdayakan desa sebagai kabupaten otonom dalam mengentaskan kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan usaha produktif PADesa.
  3. Meningkatkan kemandirian dan kemampuan desa dan masyarakat dalam memperkuat ekonomi desa.

Prinsip-prinsip pengelolaan BUMDes yang ideal perlu dijelaskan lebih detail agar pemerintah desa, investor, BPD, anggota dewan perwakilan di tingkat kabupaten/walikota dan masyarakat memahami dan memiliki pandangan/arti yang sama. Prinsip-prinsip manajemen yang dibahas adalah:

  1. Kerjasama. Semua komponen yang terlibat dalam BUMDes harus dapat bekerjasama dengan baik demi perkembangan dan kelangsungan usahanya.
  2. Partisipasi. Seluruh komponen peserta BUMDes harus bersedia secara sukarela atau diminta untuk memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDes.
  3. Pembebasan. Semua komponen yang terlibat dalam BUMDes harus diperlakukan sama, tanpa membedakan golongan, ras dan agama, karena masyarakat memiliki hak yang sama.
  4. Transparan. Kegiatan yang menyangkut kepentingan massa harus dapat diketahui dengan mudah dan terbuka oleh semua lapisan masyarakat.
  5. Bertanggung jawab. Semua kegiatan bisnis harus secara teknis dan administratif dapat dipertanggungjawabkan kepada otoritas dan publik
  6. Berkelanjutan. Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan dalam wadah BUMDes oleh masyarakat secara berkelanjutan.

Prinsip dasar pengelolaan BUMDes diharapkan berdampak positif terhadap efisiensi dan produktivitas anggotanya. Prinsip-prinsip ini dimaksudkan agar BUMDes tidak hanya mendukung masyarakat desa di mana fasilitas itu berada, tetapi juga secara umum menyampaikan manfaatnya ke daerah lain dalam skala yang lebih besar.

Jika anda tertarik untuk melakukan konsultasi terkait pengelolaan kelembagaan BUMDes terpercaya atau mengikuti pelatihan BUMDes, Anda dapat menghubungi 0857-7290-0800, 0878-0590-0800.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top