Penerapan Pajak Penghasilan Final untuk BUMDes

Penerapan Pajak Penghasilan Final untuk BUMDes

Pemerintah melalui menteri keuangan menerbitkan aturan terbaru terkait perpajakan. Beleid ini dikenal dengan sebutan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 mengenai perluasan manfaat pemberian fasilitas perpajakan. 

Peraturan ini juga familiar dengan sebutan PPH final 0,5 persen yang memberikan keringanan bagi kalangan industri mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki omset maksimal 4,8 miliar. 

Pada awalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPH Final ini diperuntukkan bagi kalangan UMKM agar bisa menikmati fasilitas perpajakan yang adil sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dengan demikian Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 merupakan produk turunan dari Undang-undang HPP.

Kini, Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2022 ini yang menyasar kalangan industri kecil dan menengah (UMKM) diperluas manfaatnya bagi kalangan BUMDes dan atau BUMDes Bersama. 

PAJAK BUMDes atau BUMDes Bersama

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan bagian tak terpisahkan dari subyek hukum perpajakan. Karena BUMDes berstatus badan usaha yang memiliki status sebagai badan hukum sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes. 

Dengan demikian karena menyandang status badan hukum, maka BUMDes menjadi bagian tak terpisahkan sebagai objek pajak. Nah, menurut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 yang memberikan fasilitas keringanan pajak kepada UMKM kini dapat dinikmati oleh BUMDes atau BUMDes Bersama. 

Ketentuan ini dapat dinikmati BUMDes untuk mengelola kembali, memanajemen dan mengintegrasikan unit-unit usaha ke dalam sebuah koordinasi yang terkoordinir. Termasuk di dalamnya mengelola laporan keuangan unit usaha dan laporan keuangan BUMDes.

Sesuai dengan peraturan perpajakan, sebagai badan hukum, BUMDes wajib memiliki laporan keuangan yang menjadi dasar pengenaan fasilitas keringanan PPH final 0,5 persen. 

Laporan Keuangan BUMDes

Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 tentang BUMDes memberikan amanat bahwa BUMDes wajib menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan ini menjadi dasar pertanggungjawaban BUMDes kepada pemangku kepentingan seperti penasehat BUMDes, pengawas BUMDes dan juga masyarakat desa dalam Musyawarah desa. 

Laporan keuangan BUMDes ini yang nantinya menjadi dasar pengenaan PPH Final 0,5 persen sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 mengenai fasilitas perpajakan bagi UMKM dan BUMDes. 

Bagi pengurus BUMDes dan pelaksana operasional yang diserahi dalam menyusun laporan keuangan BUMDes. Namun tidak memiliki latar belakang pendidikan akuntansi ataupun keuangan tidak perlu khawatir. 

Bumdes.id sebagai aggregator dan pendamping BUMDes memilih program Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes khususnya dalam pembuatan SOP Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. 

Jika berminat mengikuti TOT Pendamping BUMDes mengenai laporan keuangan dan peraturan perpajakan BUMDes dapat menghubungi nomor berikut ini: 087-805-900-800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET