Transparansi Pada Pengelolaan Keuangan BUMDes

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki kewajiban kepada masyarakat untuk menyuguhkan transparansi laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak BUMDes pada masyarakat. Dari awal, BUMDes sudah ditekankan untuk menyajikan laporan keuangan secara transparan. Sudah menjadi amanah bagi para pengelola BUMDes untuk mengelola potensi yang ada di desanya dengan baik serta dapat memberikan laporan dari apa yang telah dikerjakannya, termasuk laporan biaya pengeluaran dan pemasukkan BUMDes. Sesungguhnya, potensi atau sumber daya yang dikelola BUMDes yang menjadi unit usaha ini merupakan kekayaan milik warga masyarakat desa. Sudah sepatutnya BUMDes wajib memberikan laporan terbuka terkait dengan keuangan BUMDes pada masyarakat melalui musyawarah desa secara berkala.

Transparansi laporan keuangan BUMDes merupakan hal yang sangat penting dan tentunya diperlukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan usaha BUMDes. Selain itu, transparansi laporan keuangan BUMDes ini bertujuan untuk menyampaikan perihal laba penjualan, laba, dan rugi maupun struktur permodalan. Prinisp atau asas transparansi memiliki sebuah arti keterbukaan kepada masyarakat mengenai informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung-jawaban maupun hasil pemeriksaan dengan dasar tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia desa.

Namun, sejauh ini yang masih menjadi masalah utama dalam transparasi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Masalah lainnya yakni untuk mengantisipasi pola perilaku kekuasaan yang selama ini kurang transparan dalam urusan perumusan program dan penggunaan dana. Masalah vital tersebut juga dipengaruhi oleh kompetensi dan moral para aparatur BUMDes yang memegang kendala keuangan pada instansi terkait.

Oleh karena itu, dibutuhkan suatu pelatihan pengelolaan keuangan desa yang diharapkan dapat meningkatkan kompetensi aparatur BUMDes dalam melaksanakan berbagai kegiatan serta program yang akan dilaksanakan oleh pihak BUMDes dan unit usaha BUMDes. Sesungguhnya, laporan keuangan yang transparansi dan akuntabel akan mencerminkan sebuah laporan keuangan yang baik serta memberikan suguhan data mengenai ketersediaan barang dan jasa yang ada setiap saat. Data tersebut akan menjadi sangat penting sebagai bahan dalam menyusun rencana strategis pengembangan usaha pada unit usaha aktif di BUMDes. Laporan keuangan yang baik juga sangat berguna untuk mengetahui peruntukan dana yang diperlukan baik BUMDes maupun unit usahanya dan sebagai laporan evaluasi kinerja keuangan aparatur BUMDes yang menangani unit usaha di dalamnya. (fahmia/bumdes.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET