UPK DBM Eks-PNPM Haruskah Bertransformasi Menjadi BUMDesma Lkd?

Bumdes.id – Pemberdayaan masyarakat desa di Indonesia mencatat babak baru dengan transformasi yang dilakukan oleh Unit Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK DBM Eks-PNPM) menjadi BUMDesma LKD. Transformasi ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 15 Tahun 2021. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Lembaga Keuangan Desa (LKD) sebagai pilar ekonomi di tingkat desa. 

Transformasi UPK DBM eks-PNPM menjadi BUMDesma Lkd terjadi sejalan dengan arahan dan pedoman yang tertuang dalam Permendesa 15 Tahun 2021. Peraturan ini memberikan landasan hukum dan kebijakan untuk memperkuat peran BUMDesma Lkd dalam mendukung pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa, Menurut bapak Edy Risdianto dalam pelatihan ToT Peningkatan Kapasitas Kepala Desa & SDM Pengelola BUMDes Se-Kecamatan Jamanis “UPK DBM Ex-PNPM itu harus melakukan transformasi. Transformasi UPK DBM Eks-PNPM menjadi BUMDesma akan menjadi lebih leluasa dalam pelaksanaan dan mendapat apresiasi yang lebih, karena terdapat payung hukum bagi BUMDesma Lkd adalah Permendesa No.15 Tahun 2021. Jika UPK DBM Eks-PNPM sudah terlanjur menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memiliki badan hukum, itu harus direvitalisasi menjadi BUMDesma Lkd. Pada saat revitalisasi, KSP harus dibubarkan terlebih dahulu melalui Musdesma dan harus dibantu melalui Notaris untuk pembuatan akta notaris serta harus dilakukan melalui Musdesma dalam pembentukan BUMDesma Lkd.”

Transformasi UPK DBM eks-PNPM menjadi BUMDesma Lkd sesuai dengan aturan Permendesa 15 Tahun 2021 adalah langkah strategis dalam mendukung pemberdayaan ekonomi desa. Dengan melibatkan UPK Eks-PNPM, langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan baru bagi pemberdayaan masyarakat desa dan pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang inklusif di Indonesia. (Annas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET