Blog Bumdes.id

Urgensi CSR terhadap Pengembangan BUMDes

BUMDES.ID – Setelah kemunculan Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), banyak pihak atau instansi yang menunjukkan rasa pedulinya terhadap pendirian dan pengembangan BUMDes di desa. Hal ini pula yang saat ini mulai dilakukan oleh beberapa CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan yang ada di Indonesia.

Desa-desa yang berada dalam area ring 1, 2, dan 3 perusahaan biasanya mendapatkan bantuan dari perusahaan terkait. Perusahaan seperti tambang batu bara yang bisa menyebabkan kerusakan di area warga, sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan melalui CSR-nya membuat program pemberdayaan masyarakat, baik dalam bidang sosial maupun ekonomi.

Terlebih desa-desa di area perusahaan ini sudah memiliki BUMDes, sedangkan BUMDes juga perlu diberdayakan seusai Undang-undang tentang Desa diberlakukan mulai tahun 2014. Perusahaan bisa bekerja sama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengembangkan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA).

Seperti yang telah dilakukan oleh CSR PT Berau Coal yang bekerjasama dengan Bumdes id untuk melakukan pendampingan kepada BUMDes-BUMDes yang ada di daerah Kabupaten Berau khususnya di Long Lanuk, Sambakungan, Tasuk, dan Sei Bebanir Bangun. Bumdes id dalam hal pendampingan ini memberikan pendampingan untuk membuat business plan BUMDes agar BUMDes-BUMDes ini memiliki fokus satu unit usaha agar bisa berkembang.

Seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, walaupun Undang-undang Minerba tidak menyebut tanggung jawab sosial secara tersurat, tetapi disini CSR didorong untuk membuat program pengembangan dan pemerdayaan masyarakat. Sesuai yang tertuang dalam Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Minerba, “Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.”. Selain itu, dalam Pasal 1 angka 28 Undang-undang Minerba juga mendefinisikan pemberdayaan masyarakat sebagai “usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.”.

Dengan demikian, bantuan dana yang diberikan oleh CSR ini tidak hanya sekadar untuk konsumtif warga saja, tapi dana dari CSR ini dimanfaatkan untuk pengembangan BUMDes sehingga jika unit usaha BUMDes ini bisa berkembang, otomatis akan memberikan dampak baik kepada desa. Dengan hadirnya unit usaha BUMDes, warga yang menganggur bisa mendapatkan lowongan pekerjaan sebagai pegawai unit usaha BUMDes, dan BUMDes pun bisa mendapatkan pemasukan sehingga bisa membantu perekonomian masyarakat desa dan membantu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). (ayuresti/bumdes.id)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top