Wakil Menteri Desa Ingatkan BUMDES Segera Mendaftar di Sistem Informasi Kemendes  

Wakil Menteri Desa saat menyampaikan materi pada Webinar Desa BRILian Batch 1 Tahun 2021

“BUMDes bapak apakah sudah terdaftar di sistem informasi Kemendes,” tanya Arie Budi Setiadi, Wakil Menteri Desa saat akan menjawab pertanyaan Asbin Sihotang, peserta webinar Desa BRILian Batch 1 pada 15 Juni 2021 yang diadakan Bank BRI menggandeng Bumdes.id. Asbin Sihotang tidak segera menjawab, tetapi tersenyum menyeringai dan berkata, “belum, pak”. Arie Budi Setiadi kemudian mengingatkan untuk segera mendaftar di sistem informasi Kemendes agar segera mendapatkan pengakuan dan status badan hukum.

Berbicara selama kurang lebih setengah jam menjadi keynote speaker webinar Desa BRILian Bank BRI bersama Bumdes.id. Wakil Menteri Desa Arie Budi Setiadi lebih banyak menyoroti masalah-masalah implementasi hukum BUMDes serta kerjasama dengan dunia usaha. Materi ini sebagai materi utama dan pemantik dari materi besar webinar dengan judul “Kolaborasi BUMDes dengan dunia usaha”. Secara lebih terperinci, Arie Budi Setiadi menyampaikan bahwa BUMDes pasca terbitnya payung hukum terbaru justru membantu memperkuat BUMDes dalam hal tata kelola dan kelembagaan.

Wamendes juga mendiskusikan mengenai masalah-masalah yang belum diatur dalam payung hukum seperti akses permodalan dan perbankan BUMDes terhadap dunia perbankan. Sehingga mendorong BUMDes agar segera berstatus badan hukum sehingga nantinya mudah untuk mengakses permodalan dari perbankan, karena selama ini BUMDes-BUMDes di desa hanya mengandalkan penyertaan modal dari desa sehingga kurang maksimal. Selain itu isu perpajakan yang belum sempat menyentuh BUMDes akan menjadi fokus Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam menyelaraskan BUMDes agar lebih mudah dalam berkembang di tingkat nasional.

Kemudian satu materi penting yang dibahas Wamendes adalah mengenai organ-organ BUMDes sesuai dengan payung hukum yang baru bahwa susunan pengurus BUMDes disahkan dalam Musyawarah Desa, organ ini terdiri dari penasehat, pengawas dan pengurus sehingga nantinya mereka tidak bisa dipidanakan oleh masyarakat desa. Karena sarana untuk meminta pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes ada pada musyawarah desa yang dilakukan setiap tahunnya. Para pengurus dalam satu kepemimpinan dapat menyusun laporan keuangan dan laporan pengelolaan secara transparan dan akuntabel. Masalah-masalah ini menjadi fokus Kementerian Desa agar nantinya masalah BUMDes dapat diselesaikan secara musyawarah desa yang transparan, adil dan mufakat. Sehingga tidak perlu ada gugatan hukum yang masuk ke kepolisian atau pengadilan karena akan menghambat perkembangan BUMDes.

Pada sesi tanya jawab, Wamendes menanggapi beberapa pertanyaan penting terkait dengan kolaborasi BUMDes dengan dunia usaha. Misalnya terkait dengan sulitnya BUMDes mengakses permodalan terhadap perbankan. Arie menjawab bahwa perbankan juga mempunyai mekanisme sendiri dalam menentukan pemberian kredit sehingga harapannya BUMDes bisa memenuhi syarat-syarat pemberian kredit tersebut misalnya dengan adanya jaminan, susuna pengurus, payung hukum di tingkat peraturan daerah hingga laporan keuangan yang transparan.

Arie juga menjanjikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait dengan regulasi pupuk ketika menjawab pertanyaan mengenai BUMDes bisa menjadi distributor pupuk. “Nanti kami dari Kemendes akan segera berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan, karena ini penyaluran pupuk berada di wilayah otoritas Kementerian Perdagangan,” tutur Arie. Para pegiat BUMDes berharap regulasi ini segara clear karena bisa menjadi nafas segar bagi BUMDes untuk mengambil bagian dari mata rantai distribusi pupuk nasional di tingkat desa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET