Koperasi dan BUMDes, Apa Bedanya?

Teman-teman Bumdes.id, berbicara perihal koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memang tidak ada habisnya. Seringkali kedua hal ini diperbincangkan khalayak ramai sejak lama. Jadi, perlu rasanya untuk refresh kembali wawasan kita perihal tugas dan fungsi koperasi maupun BUMDes.

Koperasi dan BUMDes merupakan sebuah sistem organisasi yang sama-sama bergerak dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Keduanya memiliki kekuatan dalam membangun kesejahteraan sosial menuju Indonesia yang lebih makmur. Jika dilihat dengan kasat mata, koperasi dan BUMDes sepintas terlihat sama. Baik koperasi maupun BUMDes, keduanya merupakan program dari pemerintah yang berkonsentrasi dalam bidang usaha atau ekonomi. Tapi, jika diperhatikan dengan seksama, terdapat perbedaan antara koperasi dan BUMDes. Perbedaan yang paling penting antara koperasi dan BUMDes antara lain:

Pertama, pendirian. BUMDes dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan seluruh potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes meletakkan kekuasaan tertingi pada Musyawarah Desa, sedangkan koperasi meletakkan keputusan tertingginya pada anggota. Selain itu, koperasi berdiri atas kumpulan individu yang sepakat membangun lembaga yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dengan prinsip kerjasama, kekeluargaan dan pembagian hasil yang adil. Kemudian sekumpulan individu yang disebut sebagai anggota itu akan memilih pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara untuk menjalankan tugas organisasi agar kesejahteraan hidup para anggota dapat tercapai. Keanggotaan koperasi pada prinsipnya terbuka dan sukarela dengan dasar-dasar aturan yang telah disusun dalam AD/ART.

Kedua, keuntungan. BUMDes memiliki pendapatan yang akan masuk dalam PADes (Pendapatan Asli Desa). Nantinya, hasil dari pendapatan ini dibagikan pada warga desa dalam rupa-rupa program pembangunan untuk mendorong kesejahteraan warga desa. Sedangkan keuntungan koperasi itu berbentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan pada anggota berdasarkan partisipasi masing-masing anggota pada pergerakan koperasinya.

Ketiga, keputusan. BUMDes merupakan institusi ekonomi bercirikan desa dengan daulat warga desa. Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia dengan daulat anggota. Selain itu, BUMDes pada dasarnya dilandasi oleh musyawarah desa. Sedangkan koperasi mengandalkan supremasi rapat anggota.

Keempat, peraturan. Pemerintah sangat serius mewujudkan dan memberdayakan ekonomi masyarakat pedesaan. Dengan diterbitkannya Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menjadi dasar legalitas berdirinya unit usaha berbasis ekonomi pedesaan. Sedangkan koperasi mencakup 4 (empat) dasar hukum yaitu Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang-undang ini menegaskan bahwa pembinaan koperasi, pengesahan perubahan anggaran dasar dan pemberian status badan hukum koperasi merupakan wewenang serta tanggung jawab pemerintah, Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah, Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi. (Wanda/Bumdes.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET