Blog Bumdes.id

Perbedaan antara BUMDes dengan BUMDESMA

Pada pelatihan training of trainers (TOT) Pendamping BUMDes yang diadakan Bumdes.id dengan peserta dari Politeknik Negeri Bengkalis terdapat pertanyaan cukup menarik mengenai perbedaan antara BUMDes dengan BUMDesMA. 

Beberapa pembaca dan pengurus BUMDes ada yang belum bisa membedakan keduanya, baik dalam tataran teoritik maupun pada tataran pelaksanaan di lapangan. 

Beberapa masih mengira bahwa subyek BUMDes sama halnya dengan subyek BUMDesma, mengingat beberapa daerah dan desa sudah mendirikan BUMDesma sebelum turunnya PP 11 Tahun 2021. 

Karena beberapa masih mengacu pada pendirian BUMDes atau BUMDesma berdasarkan Undang-Undang Desa Tahun 2014. 

Oleh karena itu, untuk meluruskan pemahaman yang sama perlu diberikan penjelasan bahwa subyek Bumdes dan subyek Bumdesma memiliki perbedaan masing-masing dalam payung hukum terbaru yakni Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021. 

Filosofi BUMDes Pada PP 11 Tahun 2021.

BUMDes dalam PP 11 Tahun 2021 disebut dengan BUM Desa yang arti dan intinya sama saja. 

Bahwa BUMDes/BUMDes adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh desa dan masyarakat desa melalui Musyawarah Desa. 

Proses musyawarah desa (musdes) merupakan proses wajib untuk mendirikan badan hukum BUMDes. 

Jadi jika ada desa misalnya desa ABC ingin mendirikan BUMDes, maka melalui Musyawarah desa segala administrasi disiapkan semenjak sebelum pelaksanaan. 

Beberapa administrasi seperti anggaran dasar, anggaran rumah tangga hingga rencana program kerja sudah mulai disiapkan. 

Termasuk susunan pengurus BUMDes yang terdiri dari penasehat BUMDes, pengawas BUMDes dan pelaksana operasional yang terdiri atas direktur, sekretaris dan bendahara. 

Jadi bisa disimpulkan bahwa BUMDes atau BUM Desa adalah badan usaha yang didirikan oleh desa dan masyarakat desa dari satu subjek desa. 

Jika Desa ABC ingin mendirikan BUMDes/BUM Desa, nantinya akan mendapat nama BUM Desa ABC diikuti dengan nama BUMDes nya. Misalnya BUM Desa ABC Makmur Jaya. 

Sementara BUMDesma adalah kepanjangan dari BUM Desa Bersama. Hal ini juga turut diatur dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021. 

BUM Desa Bersama merupakan gabungan dari dua atau lebih desa yang sama-sama membangun BUM Desa. 

Nantinya ketika akan mendirikan BUM Desa, dua atau lebih desa mengadakan Musdes Bersama yang disebut dengan Musdesma. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top