Fungsi KBLI Bagi Unit Usaha BUMDes

Fungsi KBLI Bagi Unit Usaha BUMDes

Pada Training of Trainers (TOT) yang digelar Bumdes.id bagi dosen Politeknik Negeri Bengkalis di Sekolah BUMDes Nogotirto terdapat pertanyaan mengenai penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi pembentukan unit usaha BUMDes. 

Apa itu KBLI dan pentingnya bagi pengembangan unit usaha BUMDes? KBLI atau disebut sebagai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah kategorisasi usaha yang dibuat oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kode ini berlaku untuk semua usaha yang akan dan didirikan di Republik Indonesia. 

Fungsi KBLI berguna untuk memudahkan identifikasi dan pengkategorisasian pemerintah terhadap pengusaha yang mendirikan usaha. 

Selain itu juga memudahkan pengusaha untuk mengurus perijinan. Segala jenis perizinan yang dilakukan dan didaftarkan pengusaha dengan KBLI akan memudahkan pejabat hukum untuk menerbitkan izin usahanya.

Misalnya jika sebuah usaha berbentuk CV, firma atau perseroan terbatas ingin mendirikan usaha melalui akta notaris. 

Maka di dalam akta notaris kode baku KBLI harus dan wajib tercantum mengenai jenis-jenis usaha yang dipilih dan akan dijalani. 

Selain dalam akta notaris, nantinya KBLI juga akan tercantum dalam surat izin usaha yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari legalitas pendirian dan operasional usaha. 

Sebelumnya, izin usaha yang berbentuk Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP0 diurus melalui Dinas Perdagangan Kabupaten dan kota atau Kementerian Perdagangan.

Kini izin usaha telah diubah oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui satu pintu bernama Online Single Submission (OSS) berbasis resiko (RBA), dimana pelaku usaha dapat langsung membuat ijin usaha melalui website OSS.

Fungsi KBLI Untuk Unit Usaha BUMDes

BUMDes sebagai badan usaha berbadan hukum juga wajib memasukkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada saat pendirian unit usaha. 

Proses ini dapat dimulai saat memetakan potensi usaha dan rencana pengembangan serta penyusunan business plan. 

Kendala yang biasa dihadapi adalah pengurus BUMDes belum memahami skema pembagian KBLI sesuai dengan jenis-jenis usaha yang akan dibentuk. KBLI memiliki kode beragam mulai dari industri hulu sampai hilir. 

Misalnya jenis kode perdagangan barang besar grosir, memiliki kode yang berbeda dengan perdagangan berbagai barang secara eceran.

Jadi ketika BUMDes akan membuka unit usaha berbentuk grosir sembako dengan sembako eceran memiliki kode usaha yang berbeda. 

Hal ini perlu diperhatikan sedari awal proses penyusunan agar tidak terjadi kesalahan dalam menginput kode KBLI ke dalam izin usaha berbentuk Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (IUMKM) di website OSS.

Pengurus BUMDes juga dapat memasukkan seluruh rencana pengembangan unit usaha dalam satu perizinan usaha agar memudahkan proses perizinan. 

Misalnya BUMDes ingin mendirikan satu holding usaha dari grosir sampai dengan eceran sembako, maka bisa memasukkan semua kode ijin usaha yang akan dibuka. 

Jika masih bingung dengan proses penyusunan usaha BUMDes, pembaca dapat mengikuti Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes yang dilaksanakan secara rutin di Sekolah BUMDes Nogotirto, silakan bisa menghubungi tim Bumdes.id di: 087805-900800.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET