Blog Bumdes.id

Modul TEKAD Penguatan BUM Desa Bagian Tiga: Perencanaan Bisnis

Bumdes.id – Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) yang dicetuskan Kemendes PDTT untuk memajukan kemampuan pengelolaan BUM Desa di wilayah Indonesia Timur juga menyasar kemampuan pengelola dalam mengembangkan usaha. 

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai BUM Desa yaitu pembentukan unit usaha BUM Desa dapat menjadi tujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa.

Bumdes.id sebagai mitra pelaksana penyusun modul TEKAD membahas satu bagian dalam Modul Ketiga mengenai perencanaan bisnis yang ditujukan bagi trainer untuk melatih pengurus BUM Desa agar memiliki kemampuan dan pemahaman dalam penyusunan proposal usaha dan juga rencana anggaran belanja BUM Desa. 

Modul ketiga TEKAD mengenai perencanaan bisnis memberikan alokasi porsi praktik 50% dalam bentuk kertas kerja dan analisis penggalian data di lapangan, kemudian 30% berbentuk teoritik dan sisanya 20% merupakan diskusi aplikatif berupa studi kasus yang pernah terjadi di lapangan. 

Perencanaan bisnis dalam Modul TEKAD yang disusun Bumdes.id berupa tiga tahapan. Yakni tahapan pertama meliputi pemetaan bentang alam dengan kertas kerja untuk mempersiapkan pendirian unit usaha BUM Desa, tahap kedua berupa pembentukan penentuan unit usaha BUM Desa dan tahap ketiga adalah penyusunan dokumen berupa business plan dengan model Business Model Canvas (BMC). 

Tahapan pertama mengenai pemetaan bentang alam berupa analisis terhadap masalah-masalah yang terjadi di desa meliputi masalah-masalah masyarakat, masalah pemerintah desa, masalah BUM Desa hingga masalah-masalah geografis dan sosiologis. Masalah disusun dalam daftar isian masalah dan kemudian dipetakan arah solusinya.

Analisis masalah kemudian dimasukkan ke dalam kertas kerja berupa bentang desa yang terdiri atas profil desa, proses menggambar peta desa, memetakan masalah-masalah yang ada dan kemudian memetakan solusi yang akan dicapai dalam jangka pendek dan jangka panjang. 

Tahapan kedua mengenai pembentukan unit usaha dapat dilalui dengan mengisi kertas kerja berupa analisa potensi bisnis di desa yakni dengan memetakan legalitas, passion dan kapabilitas, pasar serta modal dan manajemen strategi bisnis. 

Jika BUM Desa telah memiliki legalitas berupa sertifikat Badan Hukum, maka dapat menggunakan legalitas BUM Desa untuk menjadi holding usaha. Namun, unit usaha dapat juga mendirikan nomor induk berusaha yang bergabung dengan NIB BUM Desa. 

NIB akan lebih spesifik dalam menentukan dan menyusun daftar usaha yang akan dibentuk oleh BUM Desa. Kertas kerja akan memandu peserta dalam menyusun dan mengisi potensi-potensi usaha yang akan menjadi lini usaha BUM Desa.

Pada bagian akhir, peserta akan diminta untuk melakukan presentasi pemetaan bentang alam yang dikerjakan dalam kertas kerja, serta diminta menyampaikan hasil akhir penentuan unit usaha yang telah dipilih. Peserta selanjutnya menyusun dokumen perencanaan usaha BUM Desa yang akan dieksekusi di kemudian hari.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top