Apa itu Audit Dalam BUMDes?

Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Permendagri No 4 tahun 2014 Tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran badan usaha milik desa menyebutkan di pasal 12 tentang wewenang pelaksana operasional yaitu :

  1. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  2. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  3. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Selayaknya seperti badan usaha milik negara dan mempunyai kewenangan membuat laporan keuangan, BUMDes harus memiliki suatu laporan keuangan yang transaparasi, akuntanbel, dan dapat di pertanggung jawabkan, Sehingga laporan keuangan wajib di audit setiap tahunnya. Apa itu audit ?

Audit Keuangan atau lebih tepat disebut sebagai Audit laporan keuangan merupakan penilaian atas suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (termasuk pemerintah) sehingga dapat dihasilkan pendapat yang independen tentang laporan keuangan yang relevan, akurat, lengkap, dan disajikan secara wajar. Audit keuangan biasanya dilakukan oleh firma-firma akuntan karena pengetahuannya akan laporan keuangan 

Menurut Arens (2003), audit merupakan suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Secara singkat, audit merupakan perbandingan antara kondisi yang terjadi dengan kriteria yang sudah ditetapkan.

Laporan keuangan suatu perusahaan wajib diaudit. Terlebih jika perusahaan Anda merupakan perusahaan yang go public. Apabila laporan keuangan tidak diaudit, mungkin laporan keuangan tersebut mengandung banyak kesalahan baik yang disengaja maupun tidak. Oleh karena itu, laporan keuangan yang belum atau tidak diaudit kurang dipercaya kewajarannya oleh stakeholder. (Surya/Bumdes.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET