Apa Tujuan Dibangunnya BUMDes Sebagai Pilar Demokrasi Ekonomi?

Apa Tujuan Dibangunnya BUMDes Sebagai Pilar Demokrasi Ekonomi?

Apa Tujuan Dibangunnya BUMDes Sebagai Pilar Demokrasi Ekonomi?

Bumdes.id – Istilah BUMDes pertama kali lahir dalam Undang-Undang Desa Tahun 2014, saat itu BUMDes menjadi badan usaha yang didirikan dengan tujuan memberikan kesejahteraan masyarakat desa. 

Ketika undang-undang ini lahir, pengaturan BUMDes masih menginduk pada peraturan menteri dalam negeri yang memberi ruang bagi peraturan daerah untuk mendirikan BUMDes. 

Pendirian BUMDes dengan pengaturan peraturan menteri dalam negeri dan peraturan daerah ini buah konsekuensi banyaknya dana dana hibah dari pemerintah pusat dan daerah.

Lantas BUMDes kemudian didirikan untuk menyerap hadirnya dana-dana hibah dari pemerintah pusat dan daerah. 

Selain itu pendirian BUMDes juga ditujukan untuk memberdayakan perda-perda yang berorientasi pada pengembangan ekonomi pedesaan.

Persoalannya adalah karena BUMDes didirikan dengan pengaturan hukum perda, maka ruang gerak BUMDes menjadi terbatas. 

Hal ini turut ditunjang dengan kesatuan administratif desa yang masih menjadi bagian dari kabupaten (wilayah kabupaten). 

Pengaturan keuangan, kewenangan hingga operasional BUMDes masih belum bisa luwes, semua masih bertumpu pada peraturan dari pemerintah kabupaten. 

Praktis BUMDes hanya bergerak statis, alias bergerak ketika ada panduan dan pedoman yang jelas dari pemerintah kabupaten. 

Pengaturan BUMDes menjadi lebih luwes manakala Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang memberi ruang BUMDes menjadi Badan Hukum. 

Payung hukum ini kemudian diikuti dengan pengaturan BUMDes dan desa menjadi kesatuan administratif tersendiri (yang memiliki wewenang mengatur wilayahnya sendiri). 

Kekuatan Badan Hukum BUMDes kemudian diperkuat dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021.  

Fungsi BUMDes sebagai Lembaga Ekonomi

Hadirnya Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes secara otomatis menjadikan ruang gerak BUMDes meluas. 

BUMDes dapat menjadi lembaga ekonomi desa yang memiliki visi besar mensejahterakan masyarakat desa. 

Dengan adanya badan hukum, BUMDes dapat mengionisasi pendirian unit usaha, menjadi jembatan dengan pihak ketiga (investor) serta menjadi bagian dari pengembang ekosistem umkm desa.

BUMDes juga dapat mendirikan unit usaha, dengan catatan BUMDes bukanlah pesaing usaha-usaha di desa. 

BUMDes dapat mendirikan unit usaha untuk mengelola potensi unggulan desa, baik dalam bentuk sektor perdagangan maupun jasa. Karena berbentuk badan hukum, BUMDes dapat mendirikan unit usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).

Fungsi BUMDes sebagai Agregator Ekonomi 

Selain sebagai lembaga ekonomi, BUMDes dapat juga berperan sebagai agregator ekonomi. 

Apa yang dimaksud dengan agregator ekonomi? BUMDes menjadi jembatan pengembangan ekonomi desa. 

Misalnya mempertemukan potensi pengembangan unggulan desa dengan calon investor. 

Membawa masuk investor untuk mendanai usaha-usaha strategis. Atau menyerap tenaga kerja dengan mendirikan usaha sebagai lapangan kerja baru bagi masyarakat desa. 

Beberapa contoh dari posisi BUMDes sebagai agregator ekonomi sebagai berikut ini: 

  1. Tebing Breksi Sleman, BUMDes berperann menjadi agregator ekonomi dengan mengelola komunikasi antara investor dengan pokdarwis. Pihak investor/industri menjalin kerjasama penempatan vending machine, tiket elektronik hingga outlet makanan dan minuman. Hasil pendapatan dar pokdarwis dan BUMDes ini kemudian masuk dalam PADesa dan bermanfaat untuk membangun jalan jalan, listrik hingga internet masuk desa. 
  2. Desa Sekapuk Gresik. BUMDes Desa Sekapuk menjadi lembaga agregator umkm desa dengan mengelola umkm dapat menyerap tenaga kerja. Saat awal-awal berdiri pendapatan masyarakat hanya berada di angka puluhan ribu per bulan dan kemudian naik menjadi ratusan ribu per bulan.

Lakukan konsultasi melalui Halo BUMDes/Halo DESA milik Bumdes.id dengan nomor kontak berikut ini:  0857-7290-08000878-0590-0800.

Download PDF Proposal Pendampingan Bumdes Di Sini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET