Bagian dan Penjelasan Jabatan dalam Struktur Organisasi BUMDes

Bagian dan Penjelasan Jabatan dalam Struktur Organisasi BUMDes
Bagian dan Penjelasan Jabatan dalam Struktur Organisasi BUMDes
Bagian dan Penjelasan Jabatan dalam Struktur Organisasi BUMDes

Posisi struktur BUMDes dalam pelaksana operasional BUMDes sekurang-kurangnya dijabat oleh direktur, sekretaris dan bendahara. 

Sementara sejajar dengan pelaksana operasional terdapat pengawas/dewan pengawas bumdes. 

Kemudian pada tingkatan di atasnya terdapat penasehat bumdes yang dijabat langsung secara ex-officio oleh kepala desa.

Pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 pada pasal 15 struktur BUMDes ini dituangkan secara jelas bahwa susunan pengurus BUMDes terdiri atas penasehat bumdes, pelaksana operasional dan juga pengawas bumdes. 

Pada bagian lain dijelaskan juga komposisi isi penasehat, pelaksana operasional dan dewan pengawas serta tugas, pokok dan fungsi struktur masing-masing. 

Komposisi struktur bumdes pada bagian penasehat hanya dijabat oleh kepala desa secara ex-officio. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa hanya kepala desa sebagai perwakilan perangkat desa yang diperbolehkan duduk dalam kepengurusan BUMDes. 

Karena pada pasal-pasal lain pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 disebutkan bahwa terdapat penegasan berbeda antara struktur pemerintahan desa dengan struktur bumdes sebagai kepengurusan. 

Selanjutnya komposisi struktur pelaksana operasional bumdes sedikitnya dijabat oleh direktur bumdes, sekretaris bumdes dan bendahara bumdes. 

Apakah kemudian boleh menyusun struktur tambahan? Boleh-boleh saja asalkan disesuaikan dengan kemampuan bayar gaji pengurus bumdes. 

Misalnya jika BUMDes ternyata memiliki banyak unit-usaha yang mesti dikelola, maka menambahkan jabatan manajer operasional dan atau direktur operasional diperbolehkan sesuai dengan kebutuhan. 

Pada posisi pengawas BUMDes dapat dijabat oleh 1 orang dan/atau lebih dari satu orang. Jika pengawas bumdes dijabat oleh lebih dari 1 orang, maka disebut dengan dewan pengawas bumdes. 

Pada musyawarah desa, masyarakat dapat mengusulkan dewan pengawas bumdes diisi oleh orang-orang yang memiliki kecakapan di bidang keuangan dan program kerja. 

Agar nantinya dapat melakukan pengawasan secara komprehensif kepada pelaksana operasional bumdes dengan baik. 

Segala struktur bumdes, nama pengurus dan sistem penggajian dituliskan dalam anggaran rumah tangga bumdes. 

Kemudian disahkan dalam Musyawarah desa melalui peraturan desa. Nantinya pada tahun selanjutnya, para pengurus BUMDes ini akan melakukan pertanggungjawaban dihadapan Musyawarah Desa kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET