Masa Jabatan dan Wewenang Pengurus Bumdes

Masa Jabatan dan Wewenang Pengurus Bumdes
Masa Jabatan dan Wewenang Pengurus Bumdes
Masa Jabatan dan Wewenang Pengurus Bumdes

Pengawas bumdes merupakan bagian tak terpisahkan dari struktur bumdes yang diatur dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021. 

Pada pasal 15 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 diatur bahwa struktur bumdes terdiri atas penasehat bumdes, pelaksana operasional bumdes dan juga pengawas bumdes. 

Pada pasal 24 sampai dengan pasal 25 PP 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum bumdes juga diatur mengenai tata cara pemilihan pengurus bumdes. 

Sementara pada pasal 26 diatur mengenai masa jabatan dan wewenang pengurus bumdes. 

Jadi, seorang penasehat bumdes, pelaksana operasional dan pengawas bumdes masa jabatannya diatur dalam pasal 26 mengenai masa jabatan. 

Pada pasal 26 ini berlaku ketentuan untuk pelaksana operasional dan dewan pengawas. Lantas kenapa penasehat tidak termasuk? Karena dalam pasal di atasnya telah dijelaskan bahwa kepala desa secara langsung merangkap (ex-officio) dengan penasehat bumdes. 

Jadi ini sangat tergantung dengan masa jabatan kepala desa.

Sementara pelaksana operasional dan pengawas mengikuti ketentuan pasal 26 PP 11 Tahun 2021 dengan rincian masa jabatan pengurus bumdes adalah dalam satu kali masa jabatan sebanyak 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dua kali. 

Perpanjangan ini tetap harus memperhatikan ketentuan penilaian kemampuan, tidak ada konflik kepentingan dan juga terkait kaderisasi. 

Bagaimana memahami soal masa jabatan ini? Terkait dengan masa jabatan berarti pengurus bumdes dilantik dan disahkan dalam musyawarah desa untuk lima tahun mendatang. 

Pengurus bisa diganti ditengah jalan melalui musyawara desa jika terdapat keadaan force majeure, misalnya berhalangan tetap (meninggal).

Sakit dan mengundurkan diri atau terkena tindak pidana dan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. 

Pada masa jabatan pertama sebanyak lima tahun, maka pengurus bumdes dapat diperpanjang sekali lagi menjadi sepuluh tahun. Jadi genap dua kali masa jabatan. 

Akan tetapi klausul ini harus mempertimbangkan asas kepatutan, kaderisasi dan penilaian. Misalnya jika pengurus bumdes berhasil, maka bisa diperpanjang. 

Namun, jika ternyata tidak ada kemajuan, maka perlu untuk diganti dengan yang baru, cakap dan berpengalaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET