Belajar Pengelolaan Legalitas BUM Desa dari BUM Desa Catu Kwero Sedana Desa Pecatu

Bumdes.id – Pada sesi kedua pelatihan legalitas BUMDes, Bumdes.id menghadirkan Direktur Utama BUMDes Catu Kwero Sedana Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung Provinsi Bali, Bapak I Wayan Yudiasmara. Yudiasmara diundang untuk berbagi pengalaman dalam proses mengurus sertifikat badan hukum BUMDes yang telah diperoleh BUMDes Catu Kwero Sedana. 

Selain itu, Yudiasmara juga berbagi pengalaman penting BUMDes dalam mengelola dua unit usaha tumpuan desa, yaitu unit usaha pengelolaan sampah dan unit usaha perdagangan umum dan jasa meliputi usaha minimarket, grosir dan eceran sembako. 

Secara umum, Yudiasmara menerangkan proses dasar yang mesti diperhatikan para pengurus BUMDes agar melakukan transformasi BUMDes dari organisasi biasa yang bergelar “badan usaha” menjadi “badan hukum” sesuai dengan tahapan yang telah diberikan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Sebagai contoh BUMDes Catu Kwero Sadana melakukan pendirian badan usaha pada tahun 2014 dengan melalui Musyawarah Desa dan disahkan dalam Peraturan Desa. Tiga tahun berselang, melalui peraturan desa disusun unit usaha pengolaan sampah. Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021, BUMDes Catu Kwero Sadana mengadakan musyawarah desa kembali untuk menyusun pembentukan badan hukum BUMDes. Setahun kemudian melalui pendaftaran administrasi yang menyertakan dokumen AD/ART, Perdes dan hasil Musyawarah Desa. BUMDes Catu Kwero Sadana mendapat sertifikat badan hukum BUMDes. Terbitnya sertifikat ini menandai BUMDes dapat berposisi sebagai badan hukum yang berhak mewakili dirinya sendiri tanpa tergantung dengan desa. 

Terbitnya sertifikat badan hukum BUMDes juga menjadi kunci penerbitan nomor induk berusaha (NIB) dan NPWP BUMDes yang menjadi payung hukum unit usaha BUMDes berupa pengelolaan sampah. Pada sesi berbagi pengalaman ini, Direktur Utama BUMDes Catu Kwero Sadana ini menyampaikan bahwa unit usaha pengelolaan sampah merupakan bagian dari ide besar melacak potensi desa yang dapat dikapitalisasi dan diberikan solusi.

Masalah sampah menjadi masalah utama baik di kota maupun di desa. Dengan menjadikan BUMDes sebagai badan hukum yang bergerak mengelola sampah agar menanggulangi persoalan-persoalan dasar desa juga dapat meningkatkan pendapatan desa dari penjualan barang bekas daur ulang. 

Yudiasmara menyampaikan bahwa skema pengelolaan sampah diawali dari pemilahan masing-masing sampah di rumah. Kemudian sampah diambil dan dikelola BUMDes untuk diangkut ke TPS. Dari TPS sampah dipilah menjadi tiga bagian. Bagian pertama adalah sampah-sampah daur ulang yang bisa dipakai dan dijual kembali. Bagian kedua adalah sampah organik yang diubah menjadi kompos atau fermentasi. Sementara bagian ketiga sampah yang tidak bisa di daur ulang maupun difermentasi kemudian dimasukkan ke dalma mesin insenerator dan diubah menjadi batako. 

Sharing ide pengelolaan sampah ini harapannya dapat menginspirasi peserta Deepening Desa BRILian agar tidak terpaku dengan cita-cita mendirikan unit usaha yang terlalu muluk-muluk. Melainkan berfokus pada penyelesaian masalah desa yang dapat dengan mudah dikerjakan. Selain itu, dengan mengawali mengubah status badan hukum BUMDes akan memudahkan pengembangan unit usaha jika nantinya dikembangkan menjadi berbentuk mandiri seperti berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.

Pelatihan materi pertama Deepening Desa BRILian mengenai legalitas badan hukum dihadiri kurang lebih 160 peserta yang terdiri atas direktur BUMDes, kepala desa, anggota BPD, ibu PKK, staf desa dan juga manajer unit usaha BUMDes. (Subandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET