Pentingnya pendampingan BUMDes menjadi penting terutama pasca ditangkapnya Kepala Desa Dlanggu Mojokerto oleh kejaksaan dalam kasus korupsi BUMDes.
Kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara mencapai angka 200 jutaan ini bahkan berjalan lebih dari setahun dengan masalah dasar adalah kurangnya transparansi dan profesionalisme pengurus.
Kasusnya bermula dari kepala desa Dlanggu Mojokerto menganggarkan dana pembangunan unit usaha pusat oleh-oleh BUMDes.
Dana di tahun berjalan ini ternyata tidak terserap dan dianggarkan kembali pada tahun depan. Masalahnya adalah pelaporan dana tidak dilaporkan dalam sisa anggaran tidak terpakai (SILPA).
Pada tahun selanjutnya dana dianggarkan kembali dan digunakan membangun banguan di atas tanah kas desa.
Ketika desa diaudit inspektorat dan kejaksaan ditemukan pelanggaran bahwa operasional dana ini melanggar aturan.
Pertama, tidak adanya transparansi dan profesionalisme, kedua penggunaan tanah kas desa yang tidak sesuai aturan.
Temuan pelanggaran ini mengemuka pentingnya pendampingan BUMDes bagi para pengurus dan perangkat desa.
Salah satunya memahami SOP penyusunan keuangan BUMDes. Salah satu kesalahan dari Kepala Desa Dlanggu Mojokerto adalah menggunakan dana desa untuk membangun unit usaha BUMDes tanpa melalui proses Musyawarah Desa serta sesuai dengan tata aturan penggunaan dana desa.
Kesalahan ini semakin bertumpuk tatkala Kejaksaan Negeri Mojokerto menemukan fakta bahwa BUMDes yang dimaksud bahkan belum didirikan, sehingga mantan kepala desa tersebut ditangkap untuk diperiksa.
Pendirian unit usaha dan bahkan pendirian BUMDes wajib melalui musyawarah desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021.
Selain itu, penggunaan tanah kas desa (TKD) untuk pusat oleh-oleh juga melanggar peraturan.
Alih fungsi tanah kas desa (TKD) untuk kepentingan komersial membutuhkan persetujuan tertulis dari Bupati Mojokerto.
Atas dasar penyalahgunaan ini, mantan Kepala Desa Dlanggu Mojokerto kemudian diperiksa Kejaksaan Negeri.
Pelajaran apa yang bisa diambil dari kasus Dlanggu Mojokerto? Selain soal pentingnya pendampingan BUMDes agar pengurus dan perangkat desa bisa bekerja secara profesional. Pemahaman terhadap tata kelola keuangan juga penting.
Alur kesalahan mantan Kades Dlanggu Mojokerto yang perlu diperhatikan adalah tidak adanya musyawarah desa dalam menggunakan dana desa.
Dalam PP 11 Tahun 2021 dikatakan bahwa pendirian BUMDes, penggunaan dana dan bahkan perancangan anggaran dasar/anggaran rumah tangga serta penyusunan program kerja dan pelantikan pengurus BUMDes dilakukan dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Desa Bersama.
Selain itu, penggunaan dana yang salah kaprah karena tidak dilaporkan dalam SILPA juga perlu diperhatikan.
Oleh karena itu, pendampingan BUMDes perlu menjadi hal wajib bagi pengurus BUMDes. Bumdes.id membuka Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes dengan materi utama filosofi peraturan hukum BUMDes, penyusunan pemetaan bentang alam dan operasional BUMDes serta penyusunan SOP Keuangan BUMDes.
TOT diadakan di Sekolah BUMDes setiap akhir bulan. Nantinya peserta akan mendapat materi secara in-class dan studi lapangan ke BUMDes sukses di Yogyakarta. Silakan bisa mendaftar melalui kontak tim sekretariat Bumdes.id di: 087-805-900800.