BUMDes Mengelola Desa Wisata Menggunakan Perseroan Terbatas

BUMDes Mengelola Desa Wisata Menggunakan Perseroan Terbatas

Meningkatnya kunjungan ke desa wisata menjadikan banyak BUMDes untuk serius mengelola desa wisata di desanya. 

Pertanyaannya adalah bagaimana BUMDes berperan penting mengelola desa wisata agar tidak sekedar pasang nama saja.

Karena biasanya desa wisata telah memiliki tata kelola lebih dahulu ketimbang pendirian BUMDes.

Bahkan pada beberapa contoh, desa wisata telah memiliki pengelola terlebih dahulu oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Sehingga BUMDes perlu mendudukkan posisi yang baik apakah berperan dalam mendukung atau menyediakan unit usaha lain dalam mendukung desa wisata. 

Perhatian BUMDes bagi pengembangan desa wisata dapat terwujudkan dengan melakukan pengelolaan secara profesional.

Baik dalam bentuk pengelolaan langsung maupun tidak langsung melalui pembentukan perseroan terbatas.

BUMDes sebagai badan hukum dapat membentuk badan hukum lain, yaitu membentuk perseroan terbatas untuk mengelola desa wisata.

Dalam bentuk lain, BUMDes dapat juga membentuk badan hukum koperasi namun nanti bisa didiskusikan dalam waktu yang berbeda.

Diskusi saat ini berfokus pada bagaimana untung rugi dan mekanisme BUMDes mengelola desa wisata menggunakan perseroan terbatas. 

Pertanyaan selanjutnya apakah perseroan terbatas ini menjadikan pengelolaan desa wisata menjadi lebih kapitalis dan tidak pro-desa? Pertanyaannya akan kita jawab dalam penjelasan berikut. 

Apa itu perseroan terbatas? Pendirian perseroan terbatas merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Dimana pengertian perseroan terbatas adalah perusahaan badan hukum yang kepemilikannya terbagi berdasarkan saham.

Saham ini dapat terbagi atas investor pribadi dan/atau investor badan hukum lain.

Mengingat BUMDes adalah badan hukum maka pendirian Perseroan Terbatas (PT) dapat juga didirikan oleh BUMDes.

BUMDes dapat menjadi pemegang saham bersama dengan investor lain. 

Namun, perlu diingat karena BUMDes adalah badan usaha yang dimiliki oleh desa untuk kemakmuran desa. 

Maka pendirian Perseroan Terbatas harus difokuskan untuk kemakmuran masyarakat desa. Bagaimana cara mengaturnya?

Pertama, BUMDes menjadi pemegang saham terbesar.

Hal ini diperlukan agar kendali Perseroan Terbatas dapat dikendalikan sepenuhnya untuk kepentingan desa. 

Tidak bisa dipungkiri bahwa PT adalah perusahaan yang bersifat profit, namun karena pemegang saham mayoritas adalah BUMDes maka perlu orientasi kemakmuran masyarakat desa.

Melalui PT yang didirikan oleh BUMDes untuk mengelola desa wisata, maka BUMDes dapat menggandeng investor besar lain dalam memberikan permodalan mengelola desa wisata. 

Mengangkat penduduk desa jadi pengurus secara profesional dan memiliki gaji secara profesional juga.

Nantinya deviden (untung) dari operasional ini akan kembali ke BUMDes dan dapat menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berguna bagi pembangunan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET