Bisakah BUMDes Mengikuti Pengadaan Barang dan Jasa?

Bisakah BUMDes Mengikuti Pengadaan Barang dan Jasa?

Menjadi salah satu pertanyaan bisakah Bumdes mengikuti pengadaan barang dan jasa seperti berbagai arahan.

Seringkali Presiden Joko Widodo mengingatkan berbagai kementerian untuk mengurangi penggunaan barang impor. 

Kepala negara secara khusus meminta semua lembaga pemerintahan untuk memprioritaskan barang-barang produksi dalam negeri. 

Bahkan dalam beberapa arahan teknis, pemerintah menginginkan sektor usaha mikro kecil dan menengah dapat menjadi penyedia barang dan jasa bagi pemerintah.

Tentu saja kebijakan ini menjadi angin segar bagi usaha mikro kecil dan menengah di kota maupun di desa. 

Di desa, BUMDes dapat mengambil posisi secara strategi sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah. Mekanisme yang diminta pemerintah tidaklah sulit. 

Karena pemerintah sendiri menyediakan anggaran agar barang-barang produksi untuk mengisi lembaga dan kementerian diprioritaskan dibeli dari UMKM dalam negeri. 

Pertanyaannya adalah apakah BUMDes dapat mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa serta bagaimana mekanismenya? 

Pertanyaan dapat dijawab bahwa BUMDes dapat mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan konsumsi lembaga dan kementerian pemerintah. 

Tentu saja mengikuti dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi bahwa BUMDes wajib berstatus badan hukum. 

BUMDes berbadan hukum bisa dan dapat mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Langkah pertama yang perlu dilakukan BUMDes adalah menjadikan dirinya berbadan hukum dengan memenuhi sertifikasi sertifikat badan hukum dari Kemendes PDTT dan juga Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Kemudian dilanjutkan dengan mengembangkan unit usaha yang memproduksi produk-produk unggulan desa (prukades). 

Nantinya produk unggulan inilah yang akan dibuat menjadi katalog untuk didaftarkan ke dalam sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKP) terutama dalam sistem Layanan Pengadaan Barang Secara Elektronik (LPSE). 

Jika produkdan jasa BUMDes telah terdaftar di LKP dan LPSE maka secara otomatis BUMDes dapat menjadi peserta lelang/tender bagi pengadaan barang dan jasa dari pemerintah. 

Ini artinya membuka peluang BUMDes memperoleh omset dan pendapatan yang lebih tinggi. serta memberikan peluang naik kelas produk-produk unggulan desa (Prukades). 

Langkah lain yang bisa dilakukan BUMDes dalam mengikuti layanan lelang dan tender dari pemerintah adalah membentuk Perseroan Terbatas. 

Pembentukan ini bertujuan agar BUMDes berfokus pada layanan inti di desa, misalnya dalam pemberdayaan produk-produk UMKM.

Nantinya baru PT yang dibentuk BUMDes yang menjadi distributor dan menjadi pendaftar bagi pelayanan lelang dan tender barang jasa. 

Hal ini sah dan legal dalam kacamata bisnis dan tender dari pemerintah, serta sama-sama menguntungkan BUMDes dan juga pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET