Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat Badan Hukum BUMDes

Bumdes.id – Tata cara dan pembuatan sertifikat badan hukum BUMDes pernah menduduki ranking tertinggi dalam mesin pencarian google paska terbitnya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. 

Namun, demikian belum banyak pengurus BUMDes memahami tata cara dan prosedural pengurusan sertifikat badan hukum BUMDes yang sesuai dengan PP 11 Tahun 2021. Salah satunya masih adanya acuan yang berpedoman pada UU Desa tahun 2014 dan atau UU Cipta Kerja tahun 2020, padahal dengan terbitnya PP 11 Tahun 2021, proses dan tahapan penerbitan sudah dijelaskan secara teknis. 

Bumdes.id dan Bank BRI menaruh perhatian yang cukup besar dalam mengedukasi pentingnya pengurusan sertifikat badan hukum BUMDes bagi pemenang Desa BRILian tahun 2021 yang menjadi peserta Deepening Desa BRILian 2023. Karena sertifikat badan hukum BUMDes menjadi kedudukan legal bagi BUMDes untuk memperolah status badan hukum. Jika BUMDes hanya memiliki AD/ART saja belum bisa disebut badan hukum, oleh karena itu perlu mengurus sertifikat badan hukum ke Kemendes PDTT dan juga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Bumdes.id menghadirkan Widodo Prasetyo Utomo, S.Ak., Konsultan Senior Bumdes.id yang telah berpengalaman mendampingi ribuan desa dan BUMDes untuk memperoleh sertifikat badan hukum Bumdes. 

Mengawali pemberian materi, Widodo menyampaikan tiga pertanyaan utama kepada para peserta. Bahwa tujuan sertifikat badan hukum BUMDes berpatokan pada tiga pertanyaan utama yaitu: 

Pertama, mengapa BUMDes perlu sertifikat badan hukum dari Kemendes PDTT dan Kemenkumham. Bukanlah pendirian BUMDes cukup dengan adanya anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes) dalam Musyawarah Desa? 

Kedua, Apa saja yang menjadi persyaratan administratif dan substantif BUMDes dalam memperoleh sertifikat badan hukum. Persyaratan-persyaratan ini dapat dipersiapkan pengurus BUMDes ketika serius untuk memperoleh sertifikat badan hukum. 

Ketiga, bagaimana BUMDes mengajukan sertifikat badan hukum ke website Kementerian Desa PDTT? Apakah pengajuan sertifikat perlu kunjungan fisik ke kantor Kementerian Desa PDTT? 

Tiga pertanyataan utama ini menjadi pondasi dalam memberikan materi yang dapat segera direalisasikan para peserta Deepening Desa BRILian tahun 2023. 

Jawaban atas pertanyaan pertama adalah BUMDes memerlukan sertifikat badan hukum agar dapat berkembang dan bertumbuh secara luas. BUMDes dapat berdiri hanya menggunakan AD/ART dan disahkan melalui Perdes. Namun, jika ingin berkembang menjadi BUMDes yang dapat bekerjasama dengan perbankan seperti BRI, Bank-bank HIMBARA/BUMN dan industri swasta lainnya. Maka BUMDes memerlukan legalitas yang jauh lebih kuat secara nasional ketimbang AD/ART semata, yaitu sertifikat badan hukum dari Kemendes PDTT. 

Lalu, apa saja persyaratan administratif dan substantif yang perlu disiapkan oleh pengurus BUMDes dalam memperoleh sertifikat badan hukum? Widodo Prasetyo Utomo menyampaikan bahwa ada 5 dokumen utama yang wajib disediakan dan 2 dokumen pendukung yang bersifat opsional.

Berikut beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi pengurus BUMDes antara lain: 

  1. Berita Acara Musdes Pendirian BUMDes
  2. Dokumen Peraturan Desa Pendirian BUMDes
  3. Dokumen Anggaran Dasar (AD)
  4. Dokumen Anggaran Rumah Tangga (ART)
  5. Dokumen Rencana Kerja/Program Kerja

Sementara dua dokumen lain yang bersifat opsional adalah: 

  1. Berita Acara perubahan Musdes (setelah adanya persetujuan nama dari Musdes/web Kemendes PDTT/Kemenkumham untuk BUMDes yang berdiri sebelum PP 11 Tahun 2021)
  2. Dokumen Perubahan Perdes Pendirian BUMDes (bagi BUMDes yang berdiri sebelum PP 11 Tahun 2021)

Bagaimana proses mengurus sertifikat badan hukum BUMDes? Menurut Widodo, terdapat dua tahapan administratif yang dilalui pengurus BUMDes dalam memperoleh sertifikat badan hukum. 

Pertama, mengenai proses pengajuan nama.

Kedua, melakukan proses unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Bumdes.id melayani proses pendampingan pelatihan pengurus BUMDes dalam memperoleh sertifikat badan hukum BUMDes melalui training of trainers pengurus BUMDes maupun training in house kepada pengurus BUMDes. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET