Tata Kelola BUMDes Sebagai Badan Hukum

Bumdes.id – Paska lahirnya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021, gerakan untuk mendorong lahirnya BUMDes berbadan hukum semakin meluas, salah satunya dorongan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yaitu dengan mendorong pengurus BUMDes mengurus penerbitan sertifikat.

Sebagai regulator dan fasilitator, Kemendes PDTT memiliki beragam pertimbangan untuk mendorong pengurus BUMDes memperoleh sertifikat badan hukum. Melalui program Deepening Desa BRILian tahun 2023, Bank BRI dan Bumdes.id menghadirkan Drs Adityawarman Darudono, Direktur Perencanaan Teknis, Pengembangan dan Ekonomi dan Investasi PDTT untuk memberikan pandangan mewakili Kemendes terkait dorongan membentuk badan hukum Bumdes. 

Drs Adityawarman menyampaikan materi kepada ratusan peserta Deepening Desa BRILian bahwa pengurusan sertifikat badan hukum BUMDes tidak bisa dilepaskan dari semangat revitalisasi BUMDes. Semangat ini berangkat dari berbagai payung hukum yang mengatur BUMDes serta adanya fakta ribuan BUMDes yang mangrak bahkan jauh sebelum adanya pandemi covid. Bahkan setelah adanya covid, BUMDes-BUMDes yang mangrak bertambah dan memerlukan solusi yang berkesinambungan. 

Adityawarman juga membahas setidaknya ada enam payung hukum yang melandasi hadirnya revitalisasi BUMDes yakni dimulai dari Undang-Undang No 11 tentang Cipta Kerja, dilanjutkan dengan hadirnya Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes.

Kemudian adanya peraturan teknis dari Permendes PDTT no 3 tahun 2021 mengenai pengadaan barang dan jasa BUMDes serta Permendes PDTT no 15 tahun 2021 mengenai PNPM yang akan diubah menjadi BUMDes. Serta dua payung hukum kolaborasi lintas kementerian dan kolaborasi lintas kementerian dengan industri. 

Penguatan badan hukum BUMDes oleh Kemendes PDTT ini memiliki dua tujuan utama yaitu memperkuat kapasitas sumber daya manusia pengelola serta memperkuat kelembagaan BUMDes yang meliputi penguatan modal dan penguatan kerjasama dan kemitraan dengan institusi eksternal. 

Penguatan dua hal ini akan bermuara dengan pengembangan BUMDes yang maju dalam hal peningkatan skala usaha, peningkatan pendapatan dan peningkatan jaringan usaha BUMDes. Sehingga BUMDes dapat memperlebar jangkauan kebermanfaatannya. Nah, untuk mencapai proses ini memerlukan sertifikasi badan hukum sebagai pendukung legalitas BUMDes.

Mengurus sertifikat badan hukum BUMDes sangat mudah dan hanya melalui website Kementerian Desa PDTT saja. Ada sekitar lima tahapan administratif untuk memperoleh sertifikat badan hukum seperti: pengajuan nama, persetujuan nama, perubahan nama dalam Musdes, pendaftaran BUMDes serta penerbitan sertifikat badan hukum BUMDes oleh Kementerian Desa PDTT. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET