Blog Bumdes.id

Format Laporan BUMDes Kepada Pemerintah Desa

Bagaimana menyajikan format laporan BUMDes kepada pemerintah desa? Pertanyaan ini menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan peserta TOT Pendamping BUMDes Angkatan 38. 

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut perlu diperhatikan bahwa struktur organisasi antara BUMDes dengan Pemerintah Desa berbeda.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 bahwa BUMDes dan Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki struktur organisasi yang berbeda. 

Hanya saja, kepala desa secara ex-officio (merangkap) jabatan sebagai penasehat BUMDes. 

Karena berada dalam posisi struktur penasehat BUMDes, maka BUMDes dapat melaporkan kinerjanya kepada penasehat BUMDes.

Hanya saja, kita perlu kembali kepada Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 bahwa pendirian BUMDes wajib dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes). 

Sehingga laporan pertanggungjawaban BUMDes juga dilakukan dalam Musyawarah Desa (Musdes). 

Musdes adalah forum tertinggi desa yang dihadiri kepala desa, anggota BPD, anggota masyarakat dan seluruh warga desa. 

Laporan-laporan yang disajikan oleh pengurus BUMDes yang terdiri atas penasehat BUMDes. 

Pengawas BUMDes dan pelaksana operasional BUMDes juga diatur dalam PP 11 Tahun 2021 yakni laporan perkembangan BUMDes serta laporan keuangan BUMDes yang terdiri atas laporan konsolidasi, laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi. 

Seluruh laporan keuangan ini dapat disusun dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). 

SAK ETAP sendiri merupakan standar penyusunan keuangan yang disusun Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) untuk entitas usaha yang tidak mengacu pada standar akuntansi lain yang telah ditetapkan. 

Karena BUMDes tidak mengacu pada standar akuntansi lain, maka bisa menggunakan standar SAK ETAP. 

Bagaimana menyusun SAK ETAP untuk BUMDes? Pembaca bisa mengikuti Training of Trainer (TOT) Pendamping BUMDes yang diadakan Bumdes.id setiap bulannya di Sekolah BUMDes. 

Peserta akan diberikan materi menyusun Standar Operational Procedure (SOP) Laporan Keuangan sesuai dengan SAK ETAP dan PP 11 Tahun 2021. 

Selain itu juga akan diberikan pelatihan menyusun Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB) untuk memudahkan BUMDes menyusun laporan keuangan.

Untuk mendaftar mengikuti TOT Pendamping BUMDes dapat menghubungi tim sekretariat Bumdes.id di: 087-805-900800.

2 komentar untuk “Format Laporan BUMDes Kepada Pemerintah Desa”

    1. Untuk format LPJ sendiri sudah ada di dokumen Permendes No. 3 Tahun 2021

      Kami Bumdes.id menyediakan berbagai macam pelatihan yang sahabat bumdes dapat ikuti mulai dari :
      1. Pelatihan Revitalisasi BUM Desa Paska PP 11 Tahun 2021
      2. Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa
      3. Pelatihan Tatakelola dan Manajemen BUM Desa
      4. Pelatihan Penyusunan SOP Unit Usaha BUM Desa
      5. Pelatihan Digital Marketing BUM Desa

      Untuk informasi dan pendaftaran hubungi kami di 085-772-900-800

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top