Fungsi Analisis Kelayakan Usaha Sebelum Penyertaan Modal Pada BUMDes

Awal mula pendirian BUMDes tidak lepas dari support dana berbagai pihak, seperti alokasi Dana Desa, APBDes, Dana Desa, Pinjaman Pihak Ketiga, dan tabungan atau sumbangan masyarakat. Pada umumnya, ketika pertama kali menerima uang dari pihak-pihak tersebut, para pengelola BUMDes merasa kebingungan, harus digunakan untuk apakah uang ini?

Seringkali permasalahan yang dihadapi oleh BUMDes ketika sudah mulai berjalan ialah perihal penggunaan uang yang diterima. Dalam hal pengeluaran atau belanja terkadang menjadi tidak terkontrol dan penggunaannya diluar perencanaan. Tak khayal penyebab “kebingungan” pengelola BUMDes ini disebabkan karena mereka tidak melakukan analisis kelayakan usaha terlebih dahulu. Lalu, apa pengertian analisis kelayakan usaha? Dan apa tujuan BUMDes dalam melakukan analisis?

Analisis kelayakan usaha adalah kegiatan untuk menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha. Hasil analisis ini digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan, apakah menerima atau menolak sebuah gagasan usaha.

Ada lima tujuan penting yang perlu diketahui sahabat BUMDes dalam melakukan studi kelayakan usaha, yaitu :

1. Menghindari Risiko Kerugian

Dalam hal ini, fungsi studi kelayakan adalah untuk meminimalkan risiko yang tidak diinginkan, baik risiko yang dapat dikendalikan maupun yang tidak dapat dikendalikan.

2. Memudahkan Perencanaan

Ramalan tentang apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, dapat mempermudah dalam melakukan perencanaan. Perencanaan tersebut, meliputi:

  1. Berapa jumlah dana yang diperlukan?
  2. Kapan usaha akan dijalankan?
  3. Di mana lokasi usaha akan dibangun?
  4. Siapa yang akan melaksanakan?
  5. Bagaimana cara melaksanakannya (proses bisnisnya)?
  6. Berapa besar keuntungan yang akan diperoleh?
  7. Bagaimana cara mengawasinya jika terjadi penyimpangan?

3. Memudahkan Pelaksanaan Pekerjaan

Rencana yang sudah disusun akan dijadikan acuan dalam mengerjakan setiap tahap usaha, sehingga suatu pekerjaan dapat dilakukan secara sistematis dan dapat tepat sasaran serta sesuai rencana.

4. Memudahkan Pengawasan

Pengawasan ini perlu dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dari rencana yang telah disusun.

5. Memudahkan Pengendalian

Tujuan dari pengendalian ini adalah untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang melenceng, sehingga tujuan perusahaan akan tercapai. (wanda/bumdes.id)

3 Komentar

    1. untuk menganalisis kelayakan usaha bumdes dapat melibatkan seluruh pengurus bumdes dan pengawas bumdes, dapat juga meminta bantuan dari tenaga ahli ataupun konsultan dari luar agar dapat memberikan masukan tambahan mengenai kelayakan usaha yang dikelola oleh bumdes sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET