Tiga Hal Pengurus BUMDes Bisa Konsultasikan dengan BPKP

Tiga Hal Pengurus BUMDes Bisa Konsultasikan dengan BPKP

Peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bagi perkembangan BUMDes seringkali tidak diperhatikan pengurus BUMDes. 

Padahal lembaga negara ini bisa membantu pengurus BUMDes untuk mengelola organisasi dengan lebih baik dan profesional. 

Bumdes.id pernah mengadakan webinar bersama pengurus BUMDes dengan auditor BPKP untuk menjelaskan fungsi-fungsi pengawasan BPKP yang bisa dimanfaatkan pengurus BUMDes untuk mengelola keuangan dengan baik. 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan lembaga negara yang menjadi lembaga pengawas internal pemerintah. 

BPKP memiliki wewenang untuk membina, mengaduit dan melakukan pemeriksaan penggunaan keuangan negara antar lintas sektoral. 

Apa saja yang bisa dimaksud sektoral dan berhubungan dengan keuangan desa dan BUMDes?

Tupoksi BPKP yang berhubungan dengan lintas sektoral adalah pengawasan atas penggunaan dana dari negara, baik dana hibah, dana desa maupun dana-dana lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD (anggaran pendapatan belanja daerah). 

BUMDes berhak dan bisa mendapatkan penyertaan modal baik dari dana desa maupun dari dana-dana lain, namun harus mengikuti ketentuan yang berlaku dari peraturan perundang-undangan. 

Sehingga inilah tiga hal yang perlu pengurus BUMDes perhatikan untuk kerjasama dengan BPKP:

  1. BPKP memiliki kewenangan sebagai tempat konsultasi dalam mengelola aliran kas negara yang masuk ke desa maupun BUMDes. Salah satunya adalah dana desa. Selain Inspektorat Kabupaten, pengurus BUMDes dapat berkonsultasi dengan lembaga BPKP mengenai penggunaan dana desa, tata cara pelaporan dan bahkan mengoperasionalkan dana desa untuk unit usaha yang bersifat lintas sektoral dan lintas geografis. Misalnya adalah ketika BUMDes mendapat penyertaan modal dari desa/dana desa dan ingin mendirikan BUMDes bersama dengan desa lain. Operasional dan tatacara keuangannya dapat dikonsultasikan dengan BPKP.
  2. BPKP memiliki tugas, pokok dan fungsi dalam melakukan pengawasan dana desa yang melibatkan pemerintah desa. Dalam hal ini jika pengurus BUMDes mendapat kucuran dana desa dari pemerintah desa dapat berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan proses pengawasan dan pendampingan. Pengucuran ini merupakan bagian dari penyertaan modal desa kepada BUMDes sesuai dengan kebebasan yang diberikan dalam PP 11 Tahun 2021.
  3. BPKP menjalin koordinasi secara rutin dengan inspektorat dan BUMDes untuk melakukan pembinaan dan pendampingan awal mengenai SOP Penyusunan Keuangan BUMDes agar sesuai dengan peraturan hukum. Oleh karena itu pengurus BUMDes dapat menjadwalkan pertemuan koordinasi dengan BPKP dan Inspektorat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET