Fungsi Pendamping Desa Bagi Pengembangan BUMDes

Fungsi Pendamping Desa Bagi Pengembangan BUMDes

Pendamping desa memiliki tugas, pokok dan fungsi yang penting dalam mendorong desa menjadi maju. Kabar terbaru pendamping desa menjadi kabar yang senantiasa dinantikan karena berkaitan erat dengan maju dan mundurnya sebuah desa. 

Fungsi pendamping desa dihapuskan tidak akan bisa karena memenuhi ketentuan Undang-Undang. Ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disusul dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 (Permendes 3/2015) tentang Pendampingan Desa.

Kedua payung hukum diatas adalah landasan hukum diangkatnya pendamping desa untuk membantu mendampingi pembangunan desa.

Pendamping desa diangkat dan dikontrak selama satu tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang. Soal apakah pendamping desa dapat menjadi pns.

Maka untuk menjawabnya dapat merujuk pada peraturan pengangkatan pegawai negeri sipil. 

Pendamping desa dapat diangkat menjadi PNS apabila mengikuti seleksi cpns yang diadakan oleh kementerian desa atau pemerintah daerah.

Selain itu, pendamping desa juga dapat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang skema seleksinya melalui pemerintah daerah atau kementerian desa. 

Nasib pendamping desa 2023 pernah dibahas oleh DPD untuk diusulkan diangkat menjadi PPPK pemerintah, melalui skema seleksi di pemerintah daerah maupun kementerian. Nantinya jika melalui seleksi ini nasib pendamping desa 2024 akan mengikuti sistem pegawai pemerintah dimana status pegawai pendamping desa adalah pegawai pemerintah.

Ketika menjadi status pegawai pendamping desa menjadi PPPK pemerintah, maka gaji pendamping desa 2023 atau 2024 akan mengikuti ketentuan upah minimum regional. Selain itu PPPK juga akan mendapat THR atau gaji ketigabelas. THR pendamping desa akan dimasukkan dalam sistem penggajian PPPK jika lolos menjadi PPPK.

Namun, jika kebijakan pemerintah tidak membuka PPPK untuk pendamping desa. Maka status pegawai pendamping desa akan tetap menjadi pegawai kontrak.

Para pendamping desa dapat meningkatkan kompetensinya agar bisa terus beradaptasi melalui skema RPL kemendes agar mendapat gelar sarjana. 

Sistem RPL atau rekognisi pembelajaran lampau adalah skema untuk mengakomodasi pendamping desa memperoleh gelar sarjana.

Nantinya pengalaman pendampingan desa ini akan dikonversi menjadi sks dan menjadi bagian dari sistem perkuliahan.

Selain melalui RPL, pendamping desa juga dapat mengikuti training of trainers (TOT) yang diadakan oleh Bumdes.id.

TOT pendamping desa yang diadakan Bumdes.id di Sekolah BUMDes Nogotirto ini akan membantu pendamping desa memahami pemetaan potensi desa, membentuk unit usaha BUMDes serta membuka peluang mitra dengan industri-industri lain. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET