Kabar Baik! Pemerintah RI Ijinkan Penggunan Dana Desa untuk BLT

Dokumen Kementerian Keuangan Terkait BLT Dana Desa

Bumdes.id – Semenjak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada awal tahun 2020, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan terus melakukan intervensi sistem ekonomi Indonesia dengan memperkuat fondasi jaring-jaring pengaman sosial.

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan dalam salah satu wawancara dengan media menyampaikan bahwa pukulan pandemi akan sangat terasa di level masyarakat bawah terutama di kalangan pedesaan.

“Saya sampaikan kepada bapak presiden, bahwa tekanan ekonomi yang paling berat karena pandemi Corona ada di level masyarakat sehingga perlu kita siapkan jaring pengaman sosial,” ujar Mantan Managing Director Bank Dunia ini saat sesi podcast Endgame dengan Gita Wirjawan.

Baca Juga: Perhatikan 4 Fokus Utama Penggunaan Dana Desa di Tahun 2022.   

Oleh karena itu Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Desa PDTT melakukan intervensi penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sejak tahun 2020, berlanjut 2021 hingga awal tahun 2022.

Dari dokumen BLT Desa untuk membantu tangani dampak pandemi yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, penerima manfaat BLT Dana Desa menyasar kalangan rentan secara ekonomi di perdesaan yang tidak memperoleh Kartu Pra Kerja, Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH). Data sasaran bertumpu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Dokumen ini juga secara tegas memerintahkan kepala desa untuk menganggarkan maksimal 35% dari dana desa atau lebih dari 35% dengan persetujuan pemerintah kabupaten atau kota.

Selain itu prosentase ini juga disesuaikan dengan porsi penerimaan dana desa masing-masing yang berbeda. Untuk lebih mempertegas penyaluran dan pengawasan, Kementerian Keuangan juga memberikan sanksi jika terdapat penyelewengan.

Kepala Desa menjadi pihak yang bertanggungjawab mengawasi transparansi penyaluran BLT Dana Desa serta sederet ancaman lain jika desa ternyata tidak menganggarkan BLT dari anggaran dana desa.

“Jika Desa tidak menganggarkan BLT dari porsi dana desa, maka penyaluran dana desa desa tahap selanjutnya akan dihentikan, dan kemudian dipotong 50% terutama bagi desa mandiri” demikian kutipan dokumen tersebut.

Peraturan penggunaan dana desa untuk BLT desa juga diperkuat dengan hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 104 tahun 2021 tentang rincian Anggaran APBN tahun anggaran 2022 yang mengatur secara detail fokus penggunaan dana desa hingga 40%.

Baca juga: Ketahui Enam Sasaran BLT Dana Desa Sesuai Arahan Presiden.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET