Munculnya Peraturan Presiden No. 104/2021 tentang rincian anggaran APBN 2022 yang mengatur fokus penggunaan dana desa pada tahun anggaran berjalan ini menimbulkan banyak pertanyaan bagi perangkat desa. Selain soal aturan wajib adanya anggaran sebesar 40% dana desa untuk BLT, kemudian muncul juga aturan ketentuan program ketahanan pangan dan hewani dengan sedikitnya porsi dana desa sebesar 20% (dua puluh persen).
Banyak pihak bertanya-tanya, kenapa program ketahanan pangan dan hewani menjadi porsi prioritas yang mendapat perhatian besar dalam Peraturan Presiden yang mengatur rincian APBN di tahun 2022. Simak ulasan berikut ini:
- Pada Peraturan Menteri Keuangan No. 190/2021 Pasal 34 sejatinya telah dijelaskan bahwa adanya kewajiban pemerintah desa untuk menganggarkan ketahanan pangan dan hewani dalam APBDesa. Ketentuan ini tentu tidak terlepas dari adanya pandemi covid yang membuat pasokan rantai ketahanan pangan mengalami gangguan sehingga diharapkan desa bisa segera berbenah untuk memperbaiki kembali.
- Pada peraturan yang sama juga mengatur Pemerintah Desa dapat melakukan penyesuaian kegiatan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik dan potensi desa yang ada. Pada ketentuan kedua ini, sejatinya pemerintah memberikan kesempatan bagi desa untuk melakukan perbaikan tata kelola bentang potensi alam dan sumber dayanya di dalam sektor pangan dan protein hewani.
Bagaimana cara mengidentifikasi kekuatan ketahanan pangan di sebuah desa?
- Identifikasi dapat dilihat apakah kebutuhan dasar utama manusia di desa tersebut dapat dipenuhi dengan mudah setiap saat. Pangan pokok jika dapat dipenuhi secara cepat maka dapat dikatakan mampu memenuhi ketahanan pangan. Namun, jika sebaliknya maka desa perlu melakukan anggaran intervensi ketahanan pangan dari dana desa sesuai peraturan di atas.
- Identifikasi pasokan pangan dan kemampuan seseorang/badan usaha desa untuk memproduksi. Apakah sistem produksi pangan di desa anda dapat berjalan dengan baik di masa pandemi? Jika masih berjalan artinya ketahanan pangan masih terjaga, namun jika sebaliknya maka memerlukan intervensi.
- Identifikasi selanjutnya adalah aksesibilitas atau kemampuan pasokan pangan untuk diakses. Jika tersedia lumbung pangan dengan pasokan pangan yang melimpah di desa Anda, maka dapat dikatakan ketahanan pangannya terjaga. Namun berarti sebaliknya mengindikasikan desa Anda memerlukan intervensi anggaran dana desa.
- Identifikasi selanjutnya adalah keberlanjutan ketahanan pangan. Jika desa mampu memproduksi dan menyimpan hasil pangan untuk di masa yang akan datang.