Bumdes.id – Sesuai dengan munculnya Peraturan Presiden No. 104/2021 tentang rincian anggaran APBN 2022 yang mengatur fokus penggunaan dana desa.
Maka satu hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah adanya porsi anggaran sebesar sedikitnya 40% dari dana desa untuk dianggarkan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Perpres ini memperkuat peraturan-peraturan sebelumnya, terutama mengenai penggunaan dana desa sebagai bentuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat rentan di daerah perdesaan.
Sesuai dengan aturan dalam Perpres 104/2021 pada pasal 5 Ayat 4, maka sedikitnya 40% dana desa yang diberikan dari pemerintah pusat kepada desa harus dianggarkan untuk BLT Desa dengan ketentuan sasaran penerima sesuai dengan arahan presiden meliputi:
Baca Juga: Perhatikan 4 Fokus Utama Penggunaan Dana Desa di Tahun 2022.
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan. Aturan sasaran ini diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrim. Indikator-indikator apa saja yang termasuk dalam kemiskinan ekstrim dapat dilihat pada payung hukum kementerian terkait seperti Kementerisn Sosial.
- Anggota masyarakat atau warga desa yang kehilangan mata pencaharian akibat terkena pandemi covid-19, terkena pemutusan hubungan kerja atau terkena dampak dari keluarganya yang menderita penyakit pandemi covid-19 sehingga menyebabkan kehilangan pekerjaan.
- Anggota masyarakat desa yang memiliki anggota keluarga rentan sakit, penyakit menahun atau kronis (komorbid).
- Anggota masyarakat desa dalam kategori miskin yang sebelumnya mendapat jaring pengaman sosial dari APBN/APBD namun kemudian terhenti, maka berhak masuk dalam sasaran BLT Dana Desa.
- Keluarga miskin yang terdampak virus corona dan belum menerima bantuan.
- Rumah tangga di desa yang memiliki salah satu anggota keluarga tunggal kategori lanjut usia.
Enam sasaran tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden dan wajib untuk diperhatikan bagi pemangku kepentingan di tingkat pusat, regional dan di tingkat perangkat desa.
Menteri Desa PDTT sendiri telah menegaskan bahwa Perpres ini adalah payung hukum darurat yang nantinya jika pandemi selesai, maka panduan penggunaan dana desa akan kembali kepada undang-undang yang lama.
Ketentuan Menteri Desa PDTT ini untuk menegaskan banyaknya pertanyaan terkait dengan kemunculan perpres terbaru dari Presiden Joko Widodo.