KLHK Undang Bumdes.id dalam FGD Pengelola LAT Se-Indonesia

Bumdes.idBumdes.id diundang oleh Direktorat Pengendalian Kerusakan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 5 Oktober 2023 untuk menjadi salah satu narasumber pada FGD para pengelola Lahan Akses Terbuka (LAT) bekas-bekas tambang, bencana alam dan lahan non-produktif yang dihadiri puluhan Kepala Desa, puluhan Direktur BUM Desa, beberapa Kepala Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Pokdarwis serta jajaran KLHK, DLH Provinsi dan Kabupaten, serta Kepala-kepala Dinas terkait di beberapa daerah. 

FGD Peningkatan Kapasitas Kelompok Masyarakat Pengelola Lahan Pasca Pemulihan digelar untuk menjadi sarana komunikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terutama Direktorat Jenderal PPKL (Pengendalian Pencemaran dan kerusakan Lingkungan) untuk mendorong pengelolaan LAT-LAT bekas tambang dikelola oleh lembaga profesional yang dapat produktif untuk ekonomi desa. 

Bumdes.id hadir langsung diwakili Direktur Eksekutif Diana Arta, SE. Diana Arta memberikan materi sharing session (sesi berbagi) kisah sukses Pendampingan Pembentukan Pelembagaan Pengelola LAT di 7 Titik yaitu Desa Salem Kab. Purwakarta, Desa Mandalakasih Kab. Garut, Desa Leranwetan Kab. Tuban, Desa Durenan Kab. Madiun, Desa Kwadungan Gunung Kab. Temanggung, Desa Menjer Kab. Wonosobo serta Desa Mandor dan Desa Kayu Ara Kab. Landak. 

Bumdes.id memiliki pengalaman tersendiri dalam pendampingan pembentukan pengelola LAT di seluruh Indonesia, terutama dalam setahun terakhir menjadi mitra KLHK untuk mendampingi tujuh titik yang ditunjuk sebagai daerah pemulihan LAT. 

Pada tahun 2021, Bumdes.id menjadi mitra pendamping dalam pembentukan pelembagaan Pengelola LAT di Desa Mandor dan Desa Kayu Ara Kabupaten Landak Kalimantan Barat, proses pemulihan pengelolaan LAT di Kabupaten Landak didorong menjadi berbentuk BUMDESMA ( BUM Desa Bersama )

Terdapat alasan tersendiri mengapa pengelola LAT didorong menjadi berbentuk BUM Desa atau BUMDESMA (BUM Desa Bersama), yaitu Desa dan masyarakat Desa dapat menikmati keuntungan ekonomis dari pengelolaan LAT. 

Hal ini karena BUM Desa mendapat penyertaan modal dari desa, diawasi langsung oleh kepala desa, serta paling penting adalah laba BUMDes dapat dialokasikan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes). Jika laba BUM Desa dialokasikan ke PADes, maka seluruh masyarakat desa dapat menikmati keuntungan ekonomis dari PADes. 

Hal ini tentu saja berbeda jika LAT dikelola dalam bentuk Koperasi maupun Kelompok Masyarakat lainnya karena jika LAT menghasilkan manfaat ekonomi, nantinya hanya bisa dimanfaatkan oleh sekelompok masyarakat yang menjadi anggota Koperasi maupun Pokmas lain. 

Bumdes.id sepanjang 2021 sampai 2022 mendampingi Pembentukan Pelembagaan Pengelola LAT di tujuh titik LAT.  Bumdes.id mendampingi pembentukan pelembagaan pengelola LAT dari proses awal sosialisasi, disusul dengan penggalian pemetaan data yang meliputi wawancara dengan pemangku kepentingan, menggelar FGD dengan masyarakat dan pemangku industri sekitar serta disusul dengan persiapan Musdes pembentukan BUM Desa pengelola LAT. 

Bumdes.id mendampingi dari awal terbentuknya BUM Desa hingga memperoleh Sertifikat Badan Hukum dari Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET