Blog Bumdes.id

Konsultasi Semua Masalah BUMDes dengan Bumdes.id Jogja

Perlu diketahui sebelumnya, BUMDes merupakan salah satu badan usaha yang memiliki kontribusi besar sebagai wadah untuk menggali potensi lokal di suatu desa. 

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 1 ayat (6) definisi BUMDes merupakan suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset desa, jasa pelayanan, serta usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 

Dengan adanya keberadaan BUMDes inilah dapat menjadi jalan suatu desa untuk menggali potensi lokal yang ada di sebuah desa tersebut. 

Bagi BUMDes yang telah berdiri pun, memiliki suatu permasalahan baik dari sistemnya maupun dari Sumber Daya Manusia (SDM) dari BUMDes itu sendiri.

Masalah-masalah lain yang kerap ada dalam BUMDes diantaranya seperti masalah dalam mengatur sistem maupun pengelolaan organisasi pada BUMDes, mengembangkan potensi desa yang dimiliki, dan masalah untuk mempromosikan BUMDes agar lebih dikenal di berbagai kalangan masyarakat luas. 

Semua masalah tersebut dapat diatasi dan diselesaikan melalui layanan Bumdes.id Jogja yang dapat mengatasi masalah BUMDes tersebut dengan beberapa pendampingan maupun pelatihan seperti :

1.Tata Kelola dan Kelembagaan BUMDes

Sistem tata kelola dan kelembagaan BUMDes ini biasanya dianggap terkesan tidak penting, padahal perihal masalah tata kelola dan kelembagaan BUMDes ini menjadi satu hal yang harus diketahui oleh pengelola maupun pengurus BUMDes. 

Dalam hal meliputi masalah tata kelola dan kelembagaan BUMDes ini, Bumdes.id Jogja akan memberikan konsultasi dan memberikan wawasan pengetahuan mengenai filosofi pendirian dari sebuah BUMDes itu sendiri yang berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, dimana ini merupakan dasar hukum BUMDes yang digunakan paling baru.

2.Sistem Tata Kerja dan Struktur BUMDes

Sebuah BUMDes harus memiliki sistem tata kerja dan struktur organisasi yang jelas agar BUMDes tersebut dapat berjalan terarah serta sesuai dengan yang diinginkan.

Misalnya susunan struktur terlembagakan dengan baik antara penasehat BUMDes, dewan pengawas BUMDes hingga pelaksana operasional BUMDes (yang terdiri atas direktur, sekretaris dan bendahara BUMDes).

Bumdes.id Jogja siap memberikan layanan konsultasi serta mendampingi para pengurus dan pengelola BUMDes dalam menjalankan sistem tata kerja dan struktur organisasi dari suatu BUMDes hingga dapat terbentuk dan berjalan untuk kelancaran BUMDes ke depannya.

Termasuk di dalamnya menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes.

3.Penyusunan Unit Usaha BUMDes

Bagi suatu BUMDes yang baru akan berdiri, tak jarang sulit menemukan unit usaha yang akan dibangun sebagai unit usaha BUMDesnya. 

Layanan Bumdes.id Jogja siap memberikan dan mendampingi konsultasi bagi BUMDes yang akan mencari maupun menentukan unit usaha baru untuk membangun BUMDes tersebut, serta memberikan arahan mengenai pemetaan unit usaha dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penyusunan unit usaha BUMDes tersebut.

4.Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) 

BUMDes sebagai badan usaha yang ada di Desa juga memerlukan sistem operasional yang jelas dan memiliki dampak bagi BUMDes dan masyarakat desa. Maka dari itu, diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar BUMDes tersebut lebih memiliki sistem operasional yang lebih jelas dan terarah. 

Bumdes.id Jogja akan membantu untuk memberikan layanan konsultasi seperti membantu pengurus BUMDes menyusun sistem operasional prosedur BUMDes sesuai standar yang ditetapkan.

5.Penyusunan Laporan Keuangan

Pengurus BUMDes harus mengetahui bahwa suatu BUMDes ini harus memiliki sistem penyusunan laporan keuangan yang profesional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. 

Jenis-jenis laporan keuangan yang wajib disusun BUMDes antara lain laporan realisasi anggaran (LRA), laporan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021. 

Bumdes.id Jogja akan memberikan layanan konsultasi untuk pengurus seluruh BUMDes mengenai pembekalan materi pelajaran serta Latihan menyusun laporan keuangan, baik itu meliputi laporan realisasi anggaran bahkan sampai konsolidasi laporan keuangan untuk unit usaha BUMDes. 

Para pengurus BUMDes perlu untuk mengikuti beberapa pelatihan-pelatihan tersebut. Jika tertarik Bumdes.id selalu siap memberikan layanan konsultasi. 

Hubungi kontak kami di 0857-7290-08000878-0590-0800 jika berminat untuk mengikuti pelatihan BUMDes.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top