Laporan Keuangan BUMDes, Seperti Apa?

Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Permendagri No 4 tahun 2014 Tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran badan usaha milik desa menyebutkan di pasal 12 tentang wewenang pelaksana operasional yaitu :

  1. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  2. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  3. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Selayaknya seperti badan usaha milik negara dan mempunyai kewenangan membuat laporan keuangan, BUMDes harus memiliki suatu laporan keuangan yang transaparasi, akuntanbel, dan dapat di pertanggung jawabkan, Sehingga laporan keuangan wajib di buat. Apa itu laporan keuangan ?

Laporan keuangan merupakan laporan yang menujukan kondisi finansial suatu entitas pada suatu periode tertentu. Karenanya melalui laporan keuangan, Anda dapat memantau perkembangan bisnis Anda. Informasi dalam laporan keuangan sendiri tidak hanya digunakan oleh pemilik atau pun manajemen tetapi pihak-pihak lain juga dapat menggunakannya. Adapun pihak-pihak berkepentingan yang sering menggunakan laporan keuangan seperti investor, kreditor, pemerintah bahkan masyarakat umum. Tahukah Anda ada berapa format laporan keuangan? terdapat beberapa jenis format laporan keuangan yang perlu Anda pahami.

Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.

Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.

Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen (bahasa Inggris: stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin melihat apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi. Keputusan ini mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen. (Surya/Bumdes.id)

1 Komentar

  1. Saya mau tanya, di desa saya ada pengolahan sampah milik BUMdes, namun harus di wajibkan, sedangkan sampah di tempat kami, kebanyakan di daur ulang, terus sampah kertas di bakar. Apa kami wajib mengikuti arahan dari BUMdes yang katanya di wajibkan. Karena menurut kami ini sangatlah memberatkan, karena sampah kami tergolong bukan sampah yang banyak dan masih bisa dikendalikan. Mohon jawabnya, terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET