Masih Bingung Buat Sistematika Penyusunan AD/ART BUMDes? Ini Dia Panduannya!

BUMDES.ID – Sahabat BUMDes, kurang lebih selama 5 (tahun) semenjak lahirnya Undang-undang Nomor 6 tentang Desa, banyak BUMDes yang sudah berdiri namun masih terbentur dalam penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes. Mengapa begitu?

Salah satu titik sulit pendirian BUMDes adalah menyusun AD/ART. Sangat bisa dimaklumi, mengingat selama ini tugas para perangkat desa lebih banyak pada urusan administrasi dan politik. Apalagi penyusunan AD/ART BUMDes ini mengharuskan partisipasi warga sebagai pemilik lembaga. Untuk mendorong percepatan pendirian BUMDes, Bumdes ID menyediakan contoh AD/ART BUMDes untuk dijadikan referensi bagi desa-desa yang saat ini sedang mulai membangun kekuatan ekonominya melalui BUMDes.

Kepatuhan sebuah institusi terhadap AD/ART akan sangat berpengaruh terhadap perjalanan sebuah organisasi. Selain menjadi syarat legalitas, AD/ART adalah koridor yang akan memberi arah sebuah organisasi dan bagaimana sebuah organisasi bisa mencapai tujuannya.

Anggaran Dasar (AD) dibuat untuk mengatur aturan-aturan pokok dalam organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan serta menyusun aturan-aturan lain. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga (ART) dibuat sebagai bentuk aturan tertulis, sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam Anggaran Dasar (AD) serta dalam melaksanakan tata kegiatan organisasi.

Anggaran Dasar (AD) ini memuat berbagai kebutuhan lembaga BUMDes, yaitu:

  1. Nama dan kedudukan BUMDes.
  2. Status Kepemilikan BUMDes siapa yang lebih berhak.
  3. Jenis Usaha BUMDes yang akan dijalankan.

Anggaran Rumah Tangga (ART) ini memuat berbagai kebutuhan lembaga BUMDes, yaitu:

  1. Hak dan Kewajiban Pengelola BUMDes
  2. Kewajiban Pengawas BUMDes
  3. Masa Bakti Pengelola BUMDes
  4. Syarat Menjadi Pengurus BUMDes
  5. Pemberhentian Pengurus BUMDes
  6. Penyertaan Modal Usaha BUMDes
  7. Sisa Hasil Usaha (SHU) BUMDes

Dari keterangan di atas, Anggaran Dasar (AD) memuat mulai dari visi, misi, tempat, kedudukan dan berbagai kebijakan keorganisasian BUMDes ketika mulai berjalan sebagai lembaga resmi nanti. AD/ART jelas kebutuhan yang sangat fundamental bagi BUMDes agar dapat menjalankan dirinya karena aturan-aturan di dalamnya adalah pedoman yang wajib ditaati seluruh pihak yang menjalankan operasional BUMDes. (Wanda/Bumdes.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET