Membuat NIB untuk BUMDes

Bumdes.id – Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB menjadi isu yang seringkali diperbincangkan selepas disahkannnya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR Republik Indonesia pada tahun 2020. NIB sendiri merupakan nomor pokok berusaha yang wajib dimiliki oleh pengusaha baik perorangan maupun badan usaha/badan hukum.

Prinsip dasar adanya NIB adalah semangat untuk melakukan reformasi birokrasi di bidang usaha. Presiden Joko Widodo sendiri meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk meringkas perijinan dalam satu atap yang bernama Online Single Submission (OSS) yang menjadi pusat perijinan terintegrasi.

Menyikapi pesatnya perubahan kebijakan usaha, Bank BRI dan Bumdes.id dalam Deepening Desa BRILian tahun 2023 memasukkan materi pembuatan NIB bagi BUMDes. Materi ini berguna bagi BUMDes untuk menyiapkan landasan hukum berdirinya BUMDes dan juga unit usaha BUMDes. 

Pemateri yang memberikan materi adalah Agus Sudrikamto, Ketua Forum Komunikasi BUMDes Bersama “Nusantara” yang berpengalaman dalam mendampingi BUMDes dalam menyusun pembuatan NIB dan juga pengelolaan unit usaha BUMDes agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Desa, Undang-Undang Cipta Kerja serta aturan terbaru mengenai Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. 

Agus Sudrikamto mengawali materi dengan substansi penting bahwa NIB dapat menjadi senjata BUMDes untuk merapikan pengelolaan usaha termasuk di dalamnya adalah aset-aset BUMDes. Agus yang pernah menjadi ketua Asosiasi UPK eks PNPM se-Kabupaten Malang ini banyak menemui aset-aset BUMDes, termasuk di dalamnya BUMDes yang didirikan dari UPK eks-PNPM. Masih diatasnamakan dengan nama pengurus.

Menurut Agus, sejak keluarnya PP 11 Tahun 2021 maka tidak ada lagi aset-aset BUMDes yang bisa diatasnamakan personal. BUMDes adalah badan hukum yang bisa menguasai aset-asetnya sendiri. Kunci utamanya adalah dengan adanya NIB. Maka, Agus menekankan bahwa dengan membuat NIB, aset-aset BUMDes yang masih diatasnamakan pribadi dapat diubah menjadi milik BUMDes. 

Lalu, bagaimana cara membuat NIB. NIB untuk BUMDes sebagai badan hukum tidak jauh beda dengan membuat NIB Perseoran Terbatas dan Yayasan yang sama-sama berbadan hukum. Jika yayasan dan PT basis data pembuatan NIB terdapat di Akta Notaris. Maka basis data pembuatan NIB BUMDes terdapat di AD/ART BUMDes yang disahkan melalui Perdes.

Oleh karena itu, Agus mengingatkan agar pengurus BUMDes dapat melakukan telaah yang serius dalam penyusunan unit usaha yang akan dikerjakan. Karena ketika tidak dicantumkan dalam AD/ART atau Perdes, maka data KBLI (kode baku lapangan industri Indonesia) tidak akan muncul di OSS ketika mendaftar NIB.

Jadi alurnya adalah dari proses pembuatan AD/ART yang disahkan melalui Perdes. Nantinya dokumen ini diajukan ke Kementerian Desa PDTT dan Kemenkumham untuk mendapat Sertifikat Badan Hukum, membuat NPWP di Kantor Pajak Pratama. Dari ketiga lembaga negara ini datanya sudah tersedia di OSS, pengurus BUMDes tinggal membuat NIB sesuai petunjuk yang ada di OSS.

NIB ini akan sangat berguna bagi payung hukum usaha BUMDes. Menjadi dokumen legal ketika bertransaksi dengan pihak ketiga dan tentunya dapat menjadi nilai tambah dalam kemasan produk-produk unggulan BUMDes. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET