Pendirian Perseroan Terbatas (PT) untuk BUMDes

Bumdes.id – Sebelum hadirnya Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes. Banyak pihak terutama pengurus BUMDes masih memiliki paradigma normatif bahwa usaha BUMDes biasanya berbentuk usaha kecil dan menengah. 

Jarang sekali yang berpandangan jauh kedepan bahwa usaha-usaha BUMDes suatu saat bisa membesar dan mengglobal, sampai akhirnya mitos tersebut terpecahkan ketika Desa Sekapuk Gresik melalui BUMDesnya menjawab persoalan lingkungan dengan mengubah menjadi desa wisata yang beraset miliaran rupiah.

Tak hanya Sekapuk, Desa Kemudo yang berada di lingkungan pabrik berhasil mendirikan supermarket dan bahkan menjadi supplier produk-produk unggulan desa ke seantero Kabupaten Klaten. Omset yang dihasilkan BUMDes Kemudo Makmur mencapai angka 2 miliar per tahun.

Perubahan pola pikir ini kemudian mengubah banyak pengurus BUMDes untuk mendorong pembentukan unit usaha BUMDes menjadi lebih besar. Salah satunya adalah mendirikan Perseroan terbatas sebagai unit usaha BUMDes sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes.

Agus Sudrikamto, Ketua Forum Komunikasi BUMDes Bersama “Nusantara” diundang Bumdes.id dan Bank BRI untuk memberikan materi mengenai pendirian PT sebagai unit usaha BUMDes. Agus menyampaikan materi kepada 160 peserta Deepening Desa BRILian yang diadakan secara daring menggunakan zoom. 

Agus mengawali pemberian materi dengan pertanyaan. Apakah bentuk PT termasuk urgen bagi unit usaha BUMDes? Karena dengan membentuk PT akan memberikan banyak implikasi dan konskekuensi bagi pengurus BUMDes dan masyarakat desa. Agus memberikan catatan bahwa tidak semua BUMDes siap dalam mendirikan unit usaha BUMDes berbentuk PT, oleh karena itu perlu dipelajari manajemen resikonya terlebih dahulu.

Beberapa faktor penting bagi BUMDes yang akan mendirikan unit usaha berbentuk PT adalah adanya kebutuhan urgen untuk mengelola usaha menjadi lebih profesional, menyatukan banyak usaha dalam satu holding pengelolaan atau kebutuhan bertransaksi dan/atau bekerjasama dengan pihak ketiga.

Selain itu, ada empat syarat mutlak yang perlu diperhatikan pengurus BUMDes ketika akan mendirikan unit usaha berbentuk PT. Agus menyampaikan salah satunya adalah adanya SDM yang profesional. Karena dengan mendirikan PT akan berhubungan dengan banyak pihak salah satunya kantor pajak, kantor notaris, urusan BPJS Jamsostek dan BPJS Kesehatan serta pelaporan keuangan. 

Faktor kedua adalah manajemen yang harus dikelola dengan profesional. Setelah SDM yang mumpuni, maka pengelolaan PT harus sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Selanjutnya dengan manajemen yang profesional, maka dibutuhkan pengelolaan keuangan yang baik dibuktikan dengan pelaporan laporan keuangan yang profesional. Pada faktor terakhir, laporan keuangan akan menjadi landasan pembuatan pembayaran pajak yang sesuai dengan usaha BUMDes. 

Melalui materi ini diharapkan pengurus BUMDes dapat mulai menyusun perencanaan pendirian PT untuk unit usaha BUMDes secara komprehensif. Dengan demikian pendirian usaha BUMDes berbentuk PT bukanlah sekedar memenuhi tren ikut-ikutan semata saja, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan BUMDes.

Pada akhir sesi, Agus menyampaikan bahwa tidak semua BUMDes memerlukan unit usaha berbentuk PT. Pada beberapa kasus cukup kerjasama unit usaha dengan entitas bisnis lain yang tidak memerlukan legalitas usaha PT. Misalnya kemitraan dengan perbankan dalam pembayaran payment poin online bank yang hanya membutuhkan AD/ART dan Perdes. 

Jika sekiranya nanti usaha sudah cukup besar dan memerlukan pengelolaan yang lebih profesional, maka baru diperlukan proses mendirikan PT untuk unit usaha BUMDes. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET