Memilih Ide Bisnis, Perhatikan 4 Hal Berikut Ini!

BUMDES.ID – 22 Agustus 2019, Bumdes.id mengadakan Training of Trainers (ToT) Pendamping BUMDes Angkatan 18 di Sekolah BUMDes SMB. ToT ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, 2 (dua) hari pertama ada pemaparan materi seputar BUMDes, dan hari ketiga ada kunjungan atau studi lapangan ke BUMDes Amarta Pandowoharjo.

Hari pertama, terdapat pemaparan materi tentang Asa Kemandirian Desa: Sepotong Cerita dari Panggungharjo serta Tata Kelola Desa dan BUMDes: Membangun Kemandirian Desa Lewat BUMDes oleh Kepala Desa Panggungharjo, Wahyudi Anggoro Hadi. Dalam pemaparannya, Wahyudi menyampaikan untuk membuat bisnis usaha itu diawali dengan bagaimana kita bisa mencari dan mendapatkan peluang.

Selain itu, Wahyudi menambahkan, ide bisnis itu bisa datang dari tiap personal manusia yang sering melakukan piknik. Semakin sering kita melakukan piknik, maka semakin banyak ide yang dihasilkan, dan piknik ini bisa dijadikan sebagai ajang untuk belanja bisnis. Sesuai penuturan Wahyudi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan saat kita memilih atau menentukan ide bisnis. Apa sajakah itu?

Memilih ide bisnis ini haruslah berdasarkan pada 4 hal, antara lain:

1. Legal

Sebelum membuat bisnis, kita harus memikirkan perihal aspek legalitas. Bisa jadi, dari 70 ide bisnis yang semisal kita buat, hanya 60 bisnis saja yang bisa dijalankan. Berbicara legal, nilai-nilai norma sosial itu masuk ke dalam legal formal, karena hal ini bersifat normatif. Contoh: bisnis menjual minum-minuman keras itu dilarang karena melanggar norma agama.

2. Passion

Kita bisa melihat ide bisnis itu muncul dari hobi. Dari 60 ide bisnis, bisa jadi hanya 30 bisnis yang sesuai dengan passion desa. Contoh: Di Desa A terdapat kolam ikan, sehingga masyarakatnya gemar memancing sehingga dibukalah usaha pemancingan.

3. Pasar

Dalam menjalankan bisnis atau usaha BUMDes, perihal pasar ini sangat perlu kita perhatikan. Misal, BUMDes memiliki usaha sembako, maka pasar dari sembako ini siapa? Bisa jadi warga desa itu sendiri yang menjadi pasar dari usaha sembako BUMDes.

4. Bisnis

Terakhir adalah bisnis. Tentu bisnis ini effort-nya sangatlah besar. Ada kemampuan khusus agar ide bisnis ini bisa dijalankan. Contoh: BUMDes mempunyai ide bisnis dan ingin membuat unit usaha bengkel motor atau mobil. Secara kemampuan sebenarnya pengurus BUMDes ini tidak ada yang memiliki skill dalam membetulkan kendaraan, namun BUMDes bisa mempekerjakan masyarakat yang memiliki kemampuan dalam bidang bengkel. Jadi, ide bisnis berasal dari BUMDes dan yang dipekerjakan adalah masyarakat desa.

Dengan demikian, sebelum membuat ide usaha, maka harus diperhatikan terlebih dahulu, apakah bisnis ini menyalahi aturan hukum yang berlaku? Apakah bisnis ini sudah sesuai dengan passion desa dan masyarakat desa? apakah usaha ini sudah memiliki pasar? Dan apakah usaha ini sudah layak dijadikan bisnis BUMDes? Jika 4 hal tersebut sudah terpenuhi, maka BUMDes bisa memulai untuk menjalankan bisnis usahanya. (ayuresti/bumdes.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET