Prosedur Pengelolaan Keuangan BUMDes

Ada 74.910 desa tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Sabang sampai Merauke. Dari jumlah tersebut, hanya ada 45.549 BUMDes yang telah berdiri di desa-desa Indonesia. Ironisnya, dari sebanyak BUMDes yang terbentuk, sebanyak 90% BUMDes belum dapat berjalan dengan baik. Hal ini memunculkan pertanyaan, kenapa banyak BUMDes yang sudah terbentuk namun belum bisa berjalan secara proporsional?

Salah satu penyebab utamanya ialah perihal prosedur pengelolaan keuangan BUMDes. Perlu diketahui, prosedur pengelolaan keuangan BUMDes mencakup alur penganggaran, alur penatausahaan, pelaporan dan pengendalian internal. Alur penganggaran menjelaskan tentang rencana alokasi anggaran yang akan ditetapkan dalam mendanai belanja operasional BUMDes. Alur anggaran tersebut antara lain:

  1. Kepala Desa membuat kebijakan terlebih dahulu sehingga unit usaha membuat anggaran yang akan digunakan.
  2. Anggaran unit BUMDes diserahkan ke Bendahara.
  3. Bendahara menggabungkan dengan anggaran unit BUMDes lainnya untuk dijadikan menjadi Pagu Indikatif.
  4. Pagu Indikatif dilaporkan dan dibahas Kepala Desa ke dalam forum Musyawarah Desa.
  5. Ketika dalam forum Musyawarah Desa sepakat maka menjadi pagu anggaran.
  6. Disahkan atau ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi RKAT.

Selain itu, alur penatausahaan menjelaskan tentang alur penerimaan dan pengeluaran yang ada di BUMDes. Alur penatausahaan yaitu:

1. Penatausahaan Uang Masuk

  • Unit usaha melakukan pencatatan bukti – bukti uang masuk/pendapatan.
  • Unit usaha menyerahkan pendapatan dan hasil pencatatan ke bendahara BUMDes.
  • Bendahara BUMDes melakukan rekap data dan menyetorkan pendapatan ke Bank.

2. Penatausahaan Uang Keluar

  • Kepala BUMDes membuat kebijakan kas kecil minimal di unit BUMDes.
  • Unit usaha BUMDes melakukan belanja menggunakan kas kecil yang ada di unit usaha.
  • Jika belanja nominal diatas kas kecil, unit usaha melakukan pengajuan ke bendahara BUMDes untuk melakukan pencairan dana. Biasanya pengajuan dana dilakukan dalam biaya pengadaan, penggajian dan khusus.
  • Ketika kas kecil sudah habis atau sangat minim, unit usaha bisa melakukan pengajuan untuk pengisian kembali uang kas kecil ke bendahara BUMDes.

3. Pelaporan menjelaskan tentang laporan yang wajib BUMDes laporkan kepada Kepala Desa dan Masyarakat, berupa laporan buku kas umum, arus kas, realisasi anggaran (bulanan) dan laporan keuangan (semesteran/tahunan).

4. Pengendalian Internal menjelaskan terkait evaluasi kinerja BUMDes dan pertanggungjawaban. Kepala Desa menilai kinerja BUMDes dilihat dari hasil laporan keuangan dan realisasi anggaran yang digunakan oleh BUMDes, apakah BUMDes melebihi realisasi anggaran atau tidak. Selanjutnya, Kepala Desa memberi penilaian apakah ada manfaat yang dirasakan oleh warga sekitar atau tidak dengan adanya kehadiran BUMDes di desa mereka. (wanda/bumdes.id)

4 Komentar

  1. Materi yang diberikan sangat bermanfaat, namun prosedur pengelolaan keuangan bumdes itu mengacu ke peraturan nomor berapa? Terima kasih

  2. Pak jika ingin mengukur kesehatan pengelolaan keuangan bumdes, sebaiknya menggunakan alat analisis seperti apa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET