Menatap Langkah BUMDes Paska PP 11 Tahun 2021

Lanskap desa banyak berubah paska hadirnya pandemi yang menyerang Indonesia sejak Maret 2020 hingga dua tahun kemudian. Industri di Indonesia ambruk dan membuat ribuan orang kehilangan pekerjaan. Pengangguran di desa meningkat akibat pemutusan hubungan kerja di kota-kota membuat banyak orang pulang kampung.

        Desa dituntut untuk menjawab hadirnya gelombang kepulangan orang-orang pengangguran. Sementara kekuatan dan daya tampung desa tidak disiapkan untuk menghadapi resiko ekonomi terparah dari pandemi yakni krisis ekonomi.

Desa tidak memiliki sarana-sarana maupun institusi ekonomi yang dapat menggantikan industri-industri padat karya yang dapat menjawab solusi derasnya PHK. Termasuk badan usaha yang lahir dari Undang-Undang Desa yaitu BUMDes ternyata kelabakan menghadapi efek pandemi. Banyak BUMDes mangkrak, tidak terurus, tidak memiliki pengelolaan manajemen yang baik dan bahkan tidak memiliki usaha yang berjalan dengan baik.

Pada tahun 2021, Bank BRI menggandeng Bumdes.id, agregator dan fasilitator yang telah berpengalaman mendampingi ribuan desa dan BUMDes di Indonesia untuk menggelar Kompetisi Desa BRILian. Kompetisi ini pada awalnya digelar di tahun 2020 untuk membantu desa tetap tangguh dalam menghadapi pandemi. Setahun berikutnya kompetisi Desa BRILian digelar kembali dengan tiga gelombang dan diperluas untuk membantu BUMDes bangkit kembali dari keterpurukan. BRI juga menginjeksi inovasi kreatif untuk memperluas literasi keuangan digital di pedesaan sebagai konsekuensi pandemi yang membuat segala transaksi dilakukan secara online.

BRI dan Bumdes.id kemudian memilih 40 desa pemenang pada setiap tahapan dan mengerucutkan menjadi 15 pemenang utama yang berhak mendapat hadiah dan pendampingan lanjutan. Salah satu pendampingan lanjutan adalah pelatihan Deepening Desa BRILian (Pendalaman Materi) yang mencakup materi-materi lanjutan mengenai tata kelola dan manajemen BUMDes, pemetaan potensi desa, pelatihan pengelolaan digital marketing produk-produk desa hingga mengelola perpajakan desa dan BUMDes.

Pelatihan Deepening Desa BRILian digelar BRI menggandeng Bumdes.id dilaksanakan secara daring dari 4 Agustus 2023 sampai dengan 18 September 2023. Untuk memudahkan peserta memahami pelatihan, materi dibagi ke dalam sebelas sesi dengan tahapan dari terbawah adalah materi pemula (beginner) dilanjutkan dengan tingkat tengah (intermediate) dan ditutup dengan materi ahli (advance).

Pada pelatihan pertama mengenai legalitas BUM Desa Paska turunnya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021, Bumdes.id menurunkan konsultan BUMDes Edy Ristiyanto untuk menyampaikan materi dasar mengenai legalitas BUM Desa.

Edy mengawali pemberian materi dengan perbedaan tata kelola BUMDes sebelum dan sesudah hadirnya PP 11 Tahun 2021. Beberapa di antaranya yang cukup vital adalah hadirnya PP 11 Tahun 2021 mengenai Badan Hukum BUMDes memberikan ruang kreasi yang luas bagi BUMDes untuk naik kelas menjadi badan hukum sejajar dengan koperasi dan perseron terbatas.

Namun proses naik kelas ini memerlukan tahapan administratif dan faktual dalam memperolehnya. Semisal BUMDes dapat berstatus badan hukum jika memiliki AD/ART yang disahkan melalui Peraturan Kepala Desa/Peraturan Desa. Dimana AD/ART ini dilahirkan melalui Musyawarah Desa. Proses selanjutnya adalah mendaftarkan nama BUMDes ke Kementerian Desa dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal. Dari sana BUMDes dapat memperoleh Sertifikat Badan Hukum BUMDes. Sertifikat ini berguna untuk memperoleh NPWP dari Kantor Pajak Pratama di daerah dan juga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi unit usaha BUMDes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET