Blog Bumdes.id

Menengok Konsep Syariah Usaha BUMNag Pakandangan Emas

Memasuki tahun ke-5 lahirnya Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, banyak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang masih sibuk mencari-cari formulasi yang tepat dan cocok untuk usahanya agar mampu meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Hal ini hampir menyerang berbagai BUMDes di seluruh Indonesia, termasuk BUMDes-BUMDes yang ada di Sumatera.

Meskipun begitu, tidak semua BUMDes di Sumatera mengalami kemandekan dalam mengelola BUMDesnya. Tidak sedikit juga BUMDes di sana yang sudah memiliki konsep usaha yang baik. Hal ini seperti yang terjadi pada salah satu BUMDes yang ada di Sumatera Barat, yakni BUMNag (kata lain BUMDes di Sumatera Barat “Badan Usaha Milik Nagari”) Pakandangan Emas, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padangpariaman. Sejak lahir (berdiri), BUMNag Pakandangan Emas langsung melakukan terobosan cerdik.

BUMNag Pakandangan Emas yang didirikan pada akhir tahun 2017 tersebut, hingga kini telah menapak dengan usaha yang dapat merebut hati dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Hal unik dari BUMNag Pakandangan Emas ialah dalam menjalankan usahanya, mereka menggunakan konsep syariah. Produknya ialah simpan pinjam syariah, bank sampah, pertanian, budidaya jagung dan home industri. Menurut Direktur BUMNag Pakandangan Emas, Syaiful Rahman, tahap awal dari unit usaha berkonsep syariah ini adalah dengan menjalankan simpan pinjam syariah, anggota simpan terlebih dahulu, baru setelah itu bsia meminjam.

Modal dasar BUMNag Pakandangan Emas sendiri mencapai Rp 225 juta. Modal itu didapatkan dari Kemendes PDTT, serta saham dari berbagai lapisan masyarakat di kabupaten tersebut. Banyak pemegang saham di BUMNag Pakandangan Emas memiliki tujuan agar BUMNag ini semakin dikenal banyak orang sehingga berpotensi mendapatkan perhatian lebih dari khalayak ramai.

Konsep syariah ini lahir karena didasari oleh kecenderungan masyarakat yang masih tergantung pada rentenir. Banyak masyarakat yang akhirnya terjebak dan terkungkung dalam belitan utang yang semakin menggunung pada rentenir. Tentu BUMNag Pakandangan Emas tergerak untuk hadir memberikan kebermanfaatan pada kehidupan masyarakat khususnya untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan rentenir dan juga untuk turut berkontribusi meningkatkan taraf ekonomi masyarakat dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Konsep usaha yang dijalankan melalui BUMNag Pakandangan Emas ini memanfaatkan lahan pertanian untuk budidaya jangung yang disewa dari lahan milik masyarakat. Pemilik lahan yang sudah menerima sewa selanjutnya dilibatkan untuk menggarap lahan tersebut hingga panen. Selama proses menggarap hingga panen, mereka menerima bagi hasil dari BUMNag.

Sedangkan produk simpan pinjam syariah mengkedepankan simpanan. Diantaranya simpanan dalam bentuk tabungan haji, tabungan akikah, tabungan nikah, tabungan Idul Fitri dan tabungan pendidikan. Jadi, berapa pun dana yang disimpan tak akan berkurang. Selama empat bulan berjalan, sudah ada 900 orang yang menyimpan di BUMNag tersebut.

Semenjak BUMNag ini berdiri, sudah delapan hektar lahan tidur masyarakat yang disewa BUMNag Pakandangan Emas, dan sebanyak 3,5 hektar sudah ditanami jagung. (Ayuresti/Bumdes.id)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top