Laporan keuangan BUMDes secara khusus berada dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes. Sebagai badan hukum, BUMDes memiliki kewajiban untuk menyusun, membuat dan melaporkan laporan keuangan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021.
Laporan keuangan BUMDes juga secara teknis ada dalam Keputusan Menteri Desa PDTT no 136 tahun 2022 mengenai pedoman teknis penyusunan laporan keuangan bagi entitas bisnis bernama BUMDes.
Perlu diketahui bahwa BUMDes merupakan entitas bisnis yang terpisah dari Pemerintah Desa dan juga Desa. Walaupun ketiganya saling berkaitan dan saling mendukung.
BUMDes berdiri dengan modal dari desa dan masyarakat desa, akan tetapi BUMDes menjadi entitas bisnis sendiri yang bertanggunjawab terhadap pengelolaan keuangannya. Pertanggungjawaban ini tersaji untuk kepada desa melalui dewan pengawas dan penasehat serta musyawarah desa.
Selain itu, walaupun dalam struktur pengurus BUMDes terdapat organ penasehat BUMDes yang dijabat secara langsung oleh Kepala Desa. Tidak serta merta BUMDes berada di bawah pemerintah desa, karena dalam PP 11 Tahun 2021 dijelaskan bahwa struktur pemerintah desa berbeda dengan struktur BUMDes.
Kepala desa menjabat sebagai kepala pemerintahan desa. Sementara pada posisi lain menjabat sebagai penasehat BUMDes. Sehingga terdapat dua organ struktur yang berbeda. Meskipun demikian, keduanya saling terkoordinasi dalam koordinasi internal maupun dalam Musyawarah Desa.
Bentuk-Bentuk Laporan Keuangan BUMDes
Laporan keuangan BUMDes dalam perspektif akuntansi termasuk ke dalam standar laporan keuangan Entitas Tanpa Akuntansi Publik (ETAP). Sebuah laporan keuangan yang memiliki model tersendiri tanpa terkait dengan akuntansi publik yang sudah memiliki model tersendiri.
Hal ini bisa terjadi karena model bisnis BUMDes merupakan hibridisasi antara badan usaha yang bersifat umum dengan badan hukum khusus. BUMDes bukanlah perseoran terbatas dan bukan juga koperasi yang memiliki standar akuntansi tersendiri.
Oleh karena itu penyusunan laporan keuangan BUMDes merujuk pada Peraturan pemerintah No 11 Tahun 2021 dan juga Keputusan Menteri PDTT No 136 tahun 2022.
Berikut beberapa hal terkait dengan proses penyusunan laporan keuangan BUMDes:
- Pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021, laporan keuangan BUMDes tersusun atas dua jenis yaitu laporan posisi keuangan semesteran dan laporan posisi keuangan tahunan.
- Dua jenis laporan keuangan ini setidak-tidaknya menghadirkan laporan posisi keuangan berjenis neraca dan laporan laba rugi usaha BUMDes.
- Laporan posisi keuangan berjenis neraca mengindikasikan hal-hal terkait dengan kesehatan keuangan BUMDes mulai dari daftar aset, daftar kas hingga utang (kewajiban) BUMDes yang dapat langsung tersaji bagi pemangku kepentingan.
- Sementara laporan laba rugi usaha BUMDes berkaitan dengan untung rugi dan kesehatan usaha BUMDes. Pada beberapa BUMDes yang memiliki unit usaha yang banyak (lebih dari lima), biasanya laporan usahanya terpisah dan BUMDes menyusun laporan laba rugi konsolidasi.
- Pada situasi tertentu jika BUMDes sudah memiliki sumber daya manusia yang ahli dalam bidang keuangan/akuntansi. Maka BUMDes dapat melengkapi laporan keuangan berjenis ETAP dengan menghadirkan laporan keuangan tambahan. Seperti laporan perubahan modal hingga laporan-laporan lain seperti catatan atas laporan keuangan (CALK).
Penyusunan Laporan Keuangan
Jadi, dari penyajian penyusunan di atas. BUMDes wajib menyampaikan laporan keuangan baku yang tersusun di PP 11 Tahun 2021.
BUMDes tidak hanya menyajikan laporan keuangan seperti arus uang keluar masuk saja kemudian terpasang di papan pengumuman. Karena hal ini menyalahi profesionalitas BUMDes.
Jika BUMDes ingin menyusun laporan keuangan yang fleksibel dan mudah dapat menggunakan Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB) milik Bumdes.id.
Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB) akan memudahkan pengurus BUMDes dalam menyusun laporan keuangan. Dengan hanya memasukkan akun-akun dan nantinya tinggal mengunduh menjadi laporan keuangan sesuai PP 11 Tahun 2021.