Jika BUMDes berniat memiliki Perseroan Terbatas, bagaimana mekanisme pendirian, pengelolaan serta pelaporan keuangan dan pertanggungjawabannya?
Bumdes.id akan memaparkan tahapan dan teknik serta panduan-panduan dasar hukum BUMDes dapat mendirikan unit usaha berbentuk perseroan terbatas.
Pada Peraturan pemerintah No 11 Tahun 2021 dan juga Undang-Undang Desa Tahun 2014, BUMDes dapat mendirikan unit usaha yang berada dibawah kendali BUMDes secara langsung maupun tidak langsung.
Pendirian unit usaha BUMDes dapat dilakukan secara langsung melalui persetujuan pengurus BUMDes, pengawas BUMDes dan penasehat BUMDes, atau jika berdampak luas dapat melalui musyawarah desa.
BUMDes dapat mendirikan unit usaha berbentuk perseorangan, badan usaha berbadan hukum seperti perseroan terbatas dan koperasi, dan/atau mendirikan badan hukum yayasan.
Pada pembahasan kali ini akan dibahas proses dan tahapan mekanisme pendirian unit usaha BUMDes berbentuk perseroan terbatas.
Tahapan Pendirian Unit Usaha PT
Pendirian perseroan terbatas oleh BUMDes tunduk pada aturan undang-undang No 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas.
Perseroan terbatas adalah persekutuan modal yang terbagi atas saham-saham dan dapat didirikan oleh orang-perorangan maupun badan hukum. Karena BUMDes berbentuk badan hukum maka dapat menjadi pemegang saham perseroan terbatas.
Unit usaha PT yang didirikan BUMDes membutuhkan paling minimal satu orang direktur dan minimal satu orang komisaris sebagai pengawas. BUMDes dapat menempatkan satu orang kepercayaannya sebagai direktur dan/atau komisaris.
Sebagai pemegang saham, BUMDes dapat juga membuka modal saham bagi penduduk desa dan/atau mitra kerja lainnya. Misalnya BUMDes membentuk PT dengan mitra dari industri itu diperbolehkan.
Pembentukan unit usaha BUMDes berbentuk PT membutuhkan akta notaris yang disahkan dan ditandatangani oleh notaris setempat.
Nantinya setelah akta terbentuk dan telah didaftarkan di Kemenkumham dan terdaftar di berita negara, maka PT sudah dapat bergerak.
Pengelolaan Unit Usaha PT
Pengelolaan unit usaha PT yang berada dibawah BUMDes bertanggungjawab dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Hal ini berarti BUMDes sebagai pemegang saham terbesar menjadi pengendali usaha.
Laporan keuangan unit usaha PT dapat disusun terpisah dari BUMDes karena merupakan entitas bisnis dan hukum yang sendiri. Nantinya laporan keuangan ini disajikan dan dilaporkan kepada BUMDes melalui rapat umum pemegang saham.
BUMDes dapat menyusun laporan keuangan tersendiri untuk BUMDES dan dapat memasukkan laporan laba rugi konsolidasi dari unit-unit usaha BUMDes.
Jika unit usaha BUMDes berbentuk PT, maka sikap profesionalitas dan pengaturan manajemen perusahaan harus lebih baik karena berdampak, berimplikasi dan berinteraksi dengan banyak pemangku kepentingan.